SIAK RRINEWSS.COM – Pelaku Ardhi alias Ardhi Bin Amrul menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Senin (27/2/2023). Anak eks Sekwan DPRD Siak itu didakwa melakukan penganiayaan terhadap mantan pacarnya, Melva Jumita Sinambela.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Jumeiko Andra dalam dakwaanya menyebut, penganiayaan terjadi pada Rabu, 27 Juli 2022 sekitar pukul 21.30 WIB di Ruang Tunggu Bioskop 21 Priemere lantai 4 Mall Ciputra, Pekanbaru. “Terdakwa dengan sengaja melakukan penganiayaan,” kata JPU.
Disebutkan, terdakwa kenal dengan korban sejak 2021. Mereka berpacaran hingga bertunangan tapi hubungan tersebut telah putus. Terdakwa meminta handphone iPhone 13 miliknya yang pernah tukar pakai dengan iPhone 11 milik korban agar dikembalikan.
Handphone itu disembunyikan korban. Sampai akhirnya terdakwa melihat stori korban yang memajang foto tiket nonton di XXI Mal Ciputra. Kemudian korban bersama temannya datang ke sana.
Terdakwa berusaha masuk ke dalam studio tapi ditahan oleh sekuriti karena tidak memiliki tiket. Kemudian terdakwa membeli tiket dan masuk dan bertemu dengan teman korban, dan menyampaikan pesan agar handphone-nya dikembalikan karena mau diberikan kepada adik terdakwa.
Terdakwa menunggu di lorong studio. Setelah lama menunggu, korban dan temannya tak kunjung turun hingga terdakwa menyusul ke bangku penonton dan meminta handphone-nya dikembalikan.
Di lobi bioskop, terdakwa membuka tas korban dan mencari handphone-nya. Sampai korban keluar dari studio, terdakwa kembali bertanya di mana handphone-nya.
“Terdakwa mengecek badannya dari kaki sampai ke kepala korban, namun tidak menemukan HP yang terdakwa cari. Pada saat terdakwa ke bioskop iPhone milik terdakwa masih aktif karena korban membuat stori,” jelas JPU.
Terdakwa menahan korban karena handphone-nya disembunyikan. Korban terus menghindari hingga terdakwa mengejar sambil terus bertanya di mana handphone-nya dan dijawab tidak mau. Terdakwa menyebut mau jumpai orang tua korban.
Kejadian itu direkam oleh kembaran korban menggunakan handphone. Tidak terima direkam, terdakwa mengambil handphone tersebut agar saudara korban berhenti merekam, dan mengembalikan handphone ke korban.
Pertikaian itu dilerai sekuriti dan teman terdakwa. Sampai akhirnya terdakwa dan temannya lebih dahulu meninggalkan bioskop tersebut. Aksi terdakwa terekam CCTV dan terdakwa tidak membantah rekaman tersebut.
Terdakwa mengaku tujuannya hanya meminta HP. Terdakwa melihat pada saat itu tidak luka atau memar di badan korban tapi saat di video yang viral di media sosial ada bekas pegangan di tangan korban.
Disebutkan pula, korban ada menendang kemaluan dan mencakar tangan terdakwa.
Atas perbuatan itu, terdakwa didakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana.
Terdakwa tidak mengajukan eksepsi atau keberatan atas dakwaan tersebut. Majelis hakim meminta JPU menghadirkan saksi-saksi pada persidangan pekan depan.***(ckp)