RRINEWSS.COM- – Komiksen Tarigan (31) ditangkap pihak kepolisian karena menyetubuhi tetangganya yang masih pelajar, inisial ES (16), di Kecamatan Tanah Pinem, Kabupaten Dairi. Komiksen melakukan aksi bejatnya dengan dalih belum dikaruniai anak setelah menikah 8 tahun dengan istrinya.
Kapolres Dairi AKBP Agus Bahari Parama Artha mengatakan, kedekatan antara Komiksen dan ES mulanya diketahui oleh abang korban berinisial DS pada Jumat (12/1/2024) sekitar pukul 17.00 WIB.
Kala itu, DS mengintip dari cela dinding rumah tersangka dan mendapati adiknya sedang berada di dalam kamar tersangka.
“Abangnya ini memergoki keduanya sedang berpelukan lalu mengadu ke Kepala Desa,” kata Agus, Sabtu (18/5).
Setelah itu, Komiksen mengajak ES untuk melarikan diri ke rumah keluarganya di Karo. Malamnya, keluarga ES mulai khawatir karena korban tak kunjung pulang. Besoknya, Kepala Desa bersama ES dan tersangka mendatangi rumah keluarga ES untuk mediasi.
Dalam pertemuan tersebut, tersangka tidak mengakui perbuatannya sehingga tak ada titik terang. Pada pertengahan April 2024, ibu korban membawa ES ke seorang pendeta. Tujuannya, agar ES dapat berkata jujur apa saja yang sudah diperbuat dengan tersangka.
“Setelah diceramahi pendeta, ES pun mengaku sudah berhubungan intim sebanyak 4 kali dengan tersangka di dalam rumah tersangka,” ujarnya.
Selanjutnya, ibu korban mengadukan hal itu ke Polres Dairi pada 6 Mei 2024. Dari situ lah, polisi melakukan proses penyelidikan dan pada Selasa (14/5), Komiksen ditangkap dan mengakui perbuatannya.
“Tersangka ini mengakui memang sayang sama korban. Alasan melakukan perbuatan itu, karena tersangka belum dikaruniai seorang anak setelah menikah dengan istrinya selama 8 tahun,” tutupnya.*** (nkm/dtc/nkm)