RRINEWSS.COM – Satu WN Malaysia di Kota Pekanbaru kedapatan memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Parahnya Warga Negara (WN) Malaysia berinisial MN tidak memiliki paspor.
Namun setelah berkoordinasi dengan Konsulat Malaysia di Pekanbaru tim memastikan MZ merupakan WN Malaysia.
Temuan ini bermula dari operasi yanh digelar tim dari Imigrasi Pekanbaru, Rabu (29/3/2023) siang.
Mereka melakukan operasi di Perumahan Grand Ubud sekitar pukul 10.30 WIB.
Petugas mendapati ketiganya tengah terlelap sehingga tim langsung mengamankan para WN Malaysia tanpa perlawanan.
“Kita sudah mengamankan tiga orang WN Malaysia, satu di antaranya kedapatan memiliki KTP,” terang Kepala Kanwil Hukum dan HAM Riau, Muhammad Jahari Sitepu dalam ekpos, Kamis (30/3/2023).
Dirinya merinci ketiga WN Malaysia yang ditangkap.
Mereka yakni HB dan MN, keduanya memiliki paspor Malaysia.
Sedangkan MZ tidak memiliki paspor walau dua rekannya memiliki paspor.
Hasil pemeriksaan sementara salah satu WN Malaysia yakni MZ memiliki dokumen kependudukan Indonesia berupa KTP.
“Yang bersangkutan juga memiliki kartu keluarga dan akta kelahiran,” paparnya didampingi Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pekanbaru, Syahrioma Delavino,
Ketiganya terpaksa diamankan petugas imigrasi karena melakukan pelanggaran Undang Undang No.6 tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Mereka sudah melakukan pelanggaran Pasal 75 Ayat 1 undang-undang tersebut.*** Tribunpekanbaru