Hilang 7 Bulan, Ternyata Dibunuh dan Dikubur Suami Dibantu Temannya

RRINEWSS.COM- – Polres Kota Bandung melakukan ekshumasi atau menggali kuburan untuk mengeluarkan jasad wanita berinisial INS (24), yang merupakan korban penganiayaan dan pembunuhan yang dilakukan suaminya. INS diketahui hilang sejak tujuh bulan lalu dan diduga dikubur sejak Januari 2024.

“Tadi pagi kita sudah melaksanakan ekshumasi, kita langsung bawa jenazahnya untuk diautopsi oleh tim kedokteran,” kata Kapolresta Bandung Kombes Kusworo Wibowo, dilansir Antara, Jumat (2/8/2024).

Kusworo menjelaskan pelaksanaan ekshumasi dilakukan Tim Indonesia Automatic Fingerprint Identification System (Inafis) Polresta Bandung dengan didampingi Bidang Kedokteran dan Kesehatan Polda Jawa Barat.

Kusworo menyebut pihak keluarga INS kehilangan kontak dengan korban sejak 13 Januari 2024 hingga mendapatkan kabar bahwa korban meninggal dunia karena dibunuh oleh tersangka utama berinisial A (23) dan mengetahui korban dikuburkan di Kampung Ciburial, Pacet, Kabupaten Bandung.

“Pada tanggal 28 Juli 2024, keluarga korban mendapatkan informasi dari warga yang mengatakan bahwa korban sudah dibunuh oleh suaminya, yaitu tersangka A,” ucapnya.

Setelah keluarga korban mengetahui INS dibunuh oleh pelaku, pihak keluarga kemudian melapor ke Polresta Bandung pada 30 Juli 2024 dan langsung dilakukan penyelidikan.

“Kami bisa menangkap empat orang pelaku pada tanggal 31 Juli 2024 berselang satu hari setelah keluarga korban melaporkan kejadian ini,” ujar Kusworo.

Dari penyelidikan tersebut, polisi berhasil mengamankan seluruh pelaku yang berjumlah empat orang. Korban dibunuh oleh tersangka utama berinisial A bersama tiga tersangka lain yang merupakan teman pelaku dengan menggunakan golok.

“Ketiga tersangka yang ada di rumahnya ini membantu tersangka A dengan memegang tangan, kaki, dan membungkam korban pada saat tersangka menggorok korban dengan menggunakan golok,” imbuhnya.

Para pelaku dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan Pasal 170 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup. *** (fas/dtc/idh)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *