RRINEWSS.COM- Sumbar – Tersangka Indra Septriaman alias Indra Dragon (26) terancam hukuman mati terkait kasus pembunuhan disertai pemerkosaan gadis penjual gorengan, Nia Kurnia Sari (18). Hal ini menyusul perkembangan terbaru penyidikan yang dilakukan kepolisian dalam perkara tersebut.
Polisi membuka peluang menjerat Indra Dragon dengan Pasal 340 KUHPidana. Adapun bunyi dari pasal itu yakni, ‘barang siapa dan dengan rencana lebih dahulu merampas nyawa orang lain diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun’.
Menurut Faisol, jeratan pembunuhan berencana tersebut, setelah ditemukannya barang bukti berupa cangkul dalam perkara tersebut. Diduga kuat, pacul itu yang digunakan oleh Indra Dragon untuk mengubur hidup-hidup gadis penjual gorengan.
Barang bukti cangkul itu sendiri berdasarkan pengakuan dari Indra Dragon. Polisi pun bergerak ke lokasi kejadian. Dan benar saja, cangkul itu ditemukan sekira 400 meter dari pelaku mengubur gadis penjual gorengan.
“Cangkul ini kata tersangka ia dapati di sebuah pondok kosong sebelum memakamkan korban,” ujar Faisol.
Sehabis digunakan, cangkul tersebut dibuang oleh tersangka saat sedang dalam perjalanan pulang ke rumah.
Selain cangkul, polisi juga menyita barang bukti penting lainnya, yakni celana yang dikenakan oleh gadis penjual gorengan. Cangkul dan celana pun menjadi saksi bisu dari kasus tersebut.
Barang bukti itu akan menjadi dasar kuat penyidik kepolisian dalam melakukan konstruksi hukum pada perkara pembunuhan gadis penjual gorengan.
Celana korban ditemukan pihak kepolisian, berjarak 1,5 Kilometer (Km) dari lokasi penguburan korban. Celana tersebut dibuang IS ke sungai, lalu ditemukan dalam kondisi tersangkut di pohon.
“Kami terus mendalami kasus ini, kami mohon doa dan dukungan masyarakat supaya kasus ini bisa kami buka seterang-terangnya,” ucap Faisol.
Diketahui, Indra Septriaman (26) yang merupakan tersangka pembunuhan gadis penjual gorengan, Nia Kurnia Sari (NKS) (18), di Padang Pariaman, Sumatera Barat (Sumbar), telah ditangkap oleh aparat kepolisian.
Aksi pelaku IS diketahui ketika seorang gadis penjual gorengan, NKS, ditemukan tewas terkubur di daerah Guguk, Kayu Tanam, pada Minggu 8 September 2024. Korban ditemukan dalam kondisi mengenaskan, dengan tangan terikat dan tanpa busana.
NKS, yang sehari-hari berjualan gorengan keliling, terakhir kali terlihat pada Jumat 6 September 2024, yang ketika pamit untuk berjualan di tengah hujan lebat.
Setelah dua hari tak pulang, NKS ditemukan tewas terkubur. Penemuan mayatnya mengguncang masyarakat Padang Pariaman, yang kini berharap pelaku mendapat hukuman yang setimpal.*** (ara/okz)