Ini Kronologi Penangkapan Tersangka Pembunuh dan Pemerkosa Pedagang Gorengan

RRINEWSS.COM-  Kepolisian Resort Kabupaten Padang Pariaman, Sumatera Barat, berhasil menangkap Indra Septiarman alias IS (26), tersangka pembunuh Nia Kurnia Sari (18), remaja penjual gorengan asal Kecamatan 2×11 Kayu Tanam.

IS ditangkap setelah 12 hari sejak ditemukannya jasad Nia Kurnia Sari yang terkubur di perkebunan warga pada Minggu (8/9/2024). Kapolres Padang Pariaman AKBP Faisol Amir mengonfirmasi penangkapan tersebut.

“Ya, tersangka sudah ditangkap dan saat ini dalam proses penyidikan,” ujar AKBP Faisol Amir.

Penangkapan tersangka dilakukan oleh tim gabungan dari Polda Sumbar dan Polres Padang Pariaman di sebuah rumah warga yang sudah lama ditinggalkan di daerah Padang Kabau, Nagari Guguak, Kecamatan 2×11 Kayu Tanam.

Indra ditangkap pada pukul 15.00 WIB, saat bersembunyi di loteng rumah warga di Nagari Kayu Tanam. Video penangkapan Indra beredar luas di media sosial dan menjadi bahan perbincangan warganet. Banyak yang merasa geram dengan tindakan tersangka.

Dalam video tersebut, terlihat Indra hanya mengenakan celana pendek tanpa baju saat ditangkap. Indra sempat bersembunyi di plafon loteng rumah tersebut. Polisi harus menjebol plafon tersebut dan menarik Indra turun. Beberapa warga terlihat turut berada di dalam rumah tersebut.

Warga yang marah bahkan sempat menarik celana IS saat diturunkan dari loteng, hampir menyebabkan IS telanjang. Warga juga terlihat memukul IS sebelum diamankan oleh kepolisian.

Saat dibawa ke mobil, IS juga nyaris diamuk warga. Beberapa warga terlihat meneriaki IS dan berusaha mengepung dan mendekati mobil yang membawa IS. Polisi lalu membawa IS ke Polres Padang Pariaman.

AKBP Faisol Amir menjelaskan tersangka ditahan di Polres Padang Pariaman untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut. Polisi akan melakukan pengembangan kasus dan menelusuri kemungkinan adanya keterlibatan tersangka lain.

“Selanjutnya kami akan melakukan penyidikan dan mengembangkan kasus ini,” ujarnya.

Ia juga memastikan identitas tersangka sesuai dengan informasi yang telah dikumpulkan dari berbagai saksi di lapangan.***beritasatu

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *