Ini Kronologi Suami Bunuh Istri di Bengkalis

BENGKALIS RRINEWSS.COMKorban RM (39), seorang ibu rumah tangga di Desa Sungai Nibung, Kecamatan Siak Kecil, Bengkalis, Riau ditemukan tewas tegantung di rumahnya pada Sabtu (22/7/2023). Saat anggota polisi tiba di tempat kejadian perkara, korban sudah tak bernyawa dalam posisi tergantung di dalam kamar yang terkunci.

Di rumah tersebut RM tinggal bersama sang suami, MH dan juga dua anaknya. Kepada polisi, MH menyebut pada Sabtu pagi, sang istri mengeluh sakit kepala dan masih berkomunikasi dengannya saat mempersiapkan anakna pergi sekolah. Setelah sang anak berangkat sekolah, MH mengaku ke Sungai Pakning untuk servis motor.

Di perjalanan, sang suami mengaku mendapatkan pesan Whatsapp dari sang istri yang memesan ikan bakar. Baca juga: Suami Bunuh Istri di Riau, Pelaku Buat Skenario Korban Bunuh Diri Sang suami pun membelikan dua porsi ikan bakar untuk istrinya. Pada pukul 09.00 WIB, MH mengaku menelepon istrinya, tapi tak diangkat.

Pesan yang ia kirim pun tak dibalas. Saat tiba di rumah pada pukul 11.15 WIB, sang suami menanyakan keberadaan korban kepada sang anak. Saat itu sang anak mengatakan sejak jam 10, ibunya berada dalam kamar yang terkunci. Sang anak yang curiga kemudian mengintip lewat celah, melihat ikan kain.

MH kemudian berusaha melihat dari jendela, namun jendela tertutup rapat. Ia lalu mengambil tangga dan berusaha melihat korban dari atas plafon rumah. Saat itu ia mengaku melihat korban sudah bersandar di belakang pintu kamar dengan kondisi leher sudah terikat oleh kain panjang.

Saat itu, MH turun dari tangga dan menyuruh anaknya memanggil sang nenek.

Berdasarkan keterangan MH, istrinya memiliki riwayat penyakit asam lambung, kolesterol dan asam urat serta sering mengeluhkan sakit kepala.

Di dalam kamar, petugas sempat menemukan obat sakit kepala dan satu gelas air. Selain itu ditemukan catatan kecil yang berisikan pesan terakhir kepada suaminya. Dalam catatan tersebut tidak tertulis ada permasalahan keluarga.

Hanya pesan ucapan terima kasih kepada suaminya serta pesan agar suaminya menjaga kedua anak mereka. Dari pemeriksaan awal, korban diduga bunuh diri karena depresi.

Dari hasil otopsi terungkap RM bukan tewas bunuh diri, melainkan dihabisi oleh suaminya sendiri.

Setelah menghabisi nyawa sang istri, pelaku membuat alibi seolah-olah korban tewas gantung diri.

“Modus operandi dibuat tersangka, korban ini seolah olah dibuat gantung diri. Setelah dilakukan otopsi penyebab kematiannya bukanlah karena gantung diri tetapi karena kekurangan oksigen karena upaya pembunuhan,” Kapolres Bengkalis AKBP Setyo Bimo Anggoro, Jumat (28/7/2023) pagi.

MH pun telah ditetapkan sebagai tersangka dan polisi menyebut, kejahatan yang dilakukan tersangka adalah pembunuhan berencana.

Menurutnya suami korban menyiapkan alibi yang cukup rapi seolah olah istrinya gantung diri.

Selaian itu ia merekayasa korban yang meminta dibelikan makanan dengan mengirimkan pesan Whatsapp melalui handphone korban.

“Jadi suaminya pergi membeli makanan karena mendapat WA istrinya. Padahal pesan WA ini dibuat sendiri oleh tersangka. Tersangka juga menuliskan surat wasiat dari istrinya berupa tulisan meminta maaf, seakan tulisan tersebut dibuat sendiri oleh istrinya,” jelas Kapolres.

Menururnya alasan pelaku membunuh istrinya, karena pelaku dituduh selingkuh dengan wanita lain.

“Motif dari aksi kejahatan ini, diduga dipicu oleh emosi, dendam, dan sakit hati akibat tuduhan yang dilontarkan oleh istri pelaku. Pelaku dituduh selingkuh dan mengajak perempuan lain masuk ke dalam rumahnya,” ungkap Setyo.

Kepada polisi, MH mengaku membunuh istrinya dengan cara memiting leher korban dan ditekan ke bawah hingga tewas.

“Pelaku mengakui bahwa dia tidak menggunakan senjata tajam untuk menghabisi korban. Melainkan hanya menggunakan tangan dan kaki untuk menyiksa korbannya,” sebut Setyo.

Setelah korban tewas, kata dia, pelaku membuat skenario bahwa istrinya tewas karena gantung diri.

“Berdasarkan bukti permulaan yang cukup dan alibi pelaku yang tidak terbukti, penyidik menetapkan suami korban sebagai tersangka,” terang Setyo.

Pelaku kini telah dijebloskan ke penjara untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Pelaku MN dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, dan juga dijerat Pasal 338 KUHPidana. Ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.*** sumber: kompas

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *