Jadi Tersangka, MAKI: Otomatis Ketua KPK Harus Nonaktif

RRINEWSS.COMKetua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri harus dinonaktifkan dari jabatannya karena telah menyandang status tersangka dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman mengatakan, sesuai ketentuan Undang-Undang KPK, status hukum itu otomatis membuat Firli Bahuri tidak lagi menjadi pimpinan KPK. “Otomatis adalah dengan sendirinya berdasarkan Undang-Undang (UU) KPK, Pak Firli harus nonaktif,” kata Boyamin dalam keterangannya kepada Kompas.com, Kamis (23/11/2023).

Ketentuan tersebut merujuk pada Ayat (2) Pasal 32 UU KPK 2019. Pasal tersebut berbunyi, “Dalam hal Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi menjadi tersangka tindak pidana kejahatan, pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi diberhentikan sementara dari jabatannya”.

Sebaiknya Mundur daripada Jadi Beban KPK Kemudian, Ayat (4) Pasal tersebut mengatur bahwa pemberhentian ditetapkan dengan Keputusan Presiden (Keppres). Lebih lanjut, Boyamin menyarankan Firli sebaiknya fokus menghadapi proses hukum di Polda Metro Jaya. Sebab, KPK bisa terbebani dalam memberantas korupsi karena dianggap tersandera. Menurutnya, ketika Firli dinonaktifkan dari jabatannya, maka KPK akan kehilangan beban. Pimpinan KPK lainnya termasuk pengganti Firli Bahuri nantinya harus bertindak memberantas kasus-kasus korupsi besar.

“Jadi inilah yang seharusnya segera dilakukan KPK, jadi tidak terpengaruh bahkan malah bebannya menjadi hilang dan bergerak maju,” ujar Boyamin.

Polisi Sita Dokumen Valas Senilai Rp 7,4 Miliar Sebelumnya, Polda Metro Jaya menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka dugaan pemerasan terhadap SYL atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah/janji dari penyelenggara negara yang bertentangan dengan tugas jabatannya. Status tersangka Firli Bahuri ditetapkan dan diumumkan setelah penyidik Polda Metro Jaya melakukan ekspose atau gelar perkara.

“Menetapkan Firli Bahuri selaku Ketua KPK RI sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan atau penerimaan gratifikasi,” ujar Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri di Mapolda Metro Jaya, Rabu (22/11/2023).
Dalam perkara ini, penyidik telah memeriksa 91 orang saksi termasuk Firli Bahuri dan Syahrul Yasin Limpo berikut ajudan mereka. Penyidik juga telah menggeledah rumah Firli di Villa Galaxy Bekasi, Jawa Barat dan Jalan Kertanegara Nomor 46, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Adapun Syahrul Yasin Limpo diduga diperas menyangkut penanganan perkara dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan).***kompas

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *