“P-18 (berkas perkara dinyatakan belum lengkap,red),” ujar Kepala Kejaksaan Negeri Pekanbaru, Marcos MM Simaremare saat dikonfirmasi melalui Kepala Seksi (Kasi) Pidsus, Niky Juniesmero, Selasa (12/11/2024).
“Kamis (7/11/2024) kemarin dikembalikan ke penyidik,” kata Niky.
Kedua tersangka diduga korupsi dan/atau penyalahgunaan wewenang terhadap penggunaan dana hibah dari Pemerintah Kota Pekanbaru (Pemko) kepada LAMR Pekanbaru sebesar Rp1 miliar yang bersumber dari APBD Kota Pekanbaru Tahun Anggaran (TA) 2020.
Kedua tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 UU RI Nomor RI Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.***cakaplah