Jalani Sidang KDRT, Oknum TNI AL Dituntut Bui 7 Bulan

RRINEWSS.COM- — Oknum TNI Angkatan Laut di Semarang, Jawa Tengah, terancam dipenjara selama 7 bulan akibat aksi Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang dilakukan kepada istrinya.

Ancaman hukuman terhadap oknum yang bernama Lettu Ado Awan Darmawan yang bertugas di Pangkalan TNI Angkatan Laut Semarang tersebut muncul dalam tuntutan sidang yang dibacakan Oditur Letkol CHK Dewi Kusumaningtyas pada sidang yang digelar di Pengadilan Militer II-10 Semarang, Senin (6/5).

“Menyatakan menuntut terdakwa dengan hukuman 7 bulan penjara karena terbukti melakukan semua dakwaan yang disampaikan,” ucap Oditur Letkol CHK Dewi.

Dalam menyusun tuntutannya, pihak Oditur mempertimbangkan rekomendasi keringanan hukuman yang diberikan oleh pihak Komandan Pangkalan TNI Angkatan Laut (Dan Lanal) Semarang Kolonel Laut Joko Andriyanto serta perilaku baik terdakwa dengan mematuhi proses hukum yang berjalan.

Atas tuntutan Oditur tersebut, pihak terdakwa Lettu Ado diberikan kesempatan Ketua Majelis Hakim Letkol CHK Sigit Sarono untuk berunding kepada Penasehat Hukum untuk menentukan pengajuan Pembelaan (Pledoi) atau tidak.

“Siap Yang Mulia, kami akan mengajukan Pledoi,” kata terdakwa.

Sebelumnya, Lettu Ado Awan Darmawan dilaporkan istrinya, Triana Venny Normalia atas dugaan KDRT, pengancaman, dan penelantaran.

Sejak menikah dengan Lettu Ado Awan Darmawan pada 2020 lalu, Venny yang merupakan Polwan berpangkat Briptu ini diperlakukan kasar oleh suaminya. Terlebih saat Venny selalu ditolak dan dilarang untuk ikut pindah tugas mendampingi Lettu Ado saat berdinas di Sorong maupun di Jakarta.

Disebutkan perilaku KDRT tersebut membuat Venny keguguran pada kehamilan pertama lalu. Kemudian usai kelahiran anak kedua pada 2021 lalu, Lettu Ado disebut tak pernah menyentuh atau memberi perhatian kepada sang anak.

“Saya percaya hukum, masih ada keadilan di Pengadilan Militer ini. Semoga vonis dari Majelis Hakim nanti berpihak pada saya kaum wanita,” kata Venny saat keluar dari ruang sidang pengadilan.*** (dmr/cnni/kid)