Kapolsek Bunga Raya Diduga Bawa “Jalan-jalan” Tersangka Korupsi Rp5,4 Miliar

SIAK RRINEWSS.COMKapolda Riau, Irjen Pol Mohammad Iqbal, angkat bicara terkait dibawanya tahanan dugaan korupsi Suparmin, ke luar dari sel Polsek Bunga Raya. Jenderal bintang dua itu, memerintahkan Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Riau untuk melakukan penyelidikan.

Diketahui, Suparmin merupakan tahanan titipan Kejaksaan di Polsek Bunga Raya. Ia dibawa keluar dari sel tahanan oleh Kapolsek Bunga Raya, AKP Selamet, dan ‘jalan-jalan’ melihat-lihat kebun kelapa sawit milik tersangka.

Foto dan video aktivitas tersangka Suparmin di luar tahanan viral di media sosial. Di video berdurasi 33 detik itu, terlihat Suparmin menaiki mobil CRV BM 1425 TW bersama AKP Selamet, mereka diduga menuju kebun kelapa sawit milik Suparmin.

“Saya minta Kabid Propam untuk menyelidiki kejadian tersebut,” kata Irjen Iqbal diwawancara usai simulasi Sispamkota dalam pelaksanaan Pemilu 2024 di Jalan Gajah Mada, Pekanbaru, Selasa (17/10/2023).

Irjen Iqbal menegaskan, jika memang nanti ditemukan ada indikasi pelanggaran disiplin maupun kode etik, maka AKP Selamet akan diproses sesuai dengan mekanisme yang berlaku. “Tindak sesuai mekanisme yang berlaku,” tegas Irjen Iqbal.

Terpisah, Kapolsek Bunga Raya, AKP Selamet mengatakan, ia membawa tahanan berobat keluar dari sel karena kasihan serta sebagai tindakan spontanitas rasa kemanusiaan.

Menurutnya, tindakan itu murni inisiatif pribadi. Tindakan itu, tidak ada melibatkan Kapolres Siak, AKBP Asep Sujarwadi, dalam tindakan cerobihnya tersebut.

“Saya tidak pernah melibatkan Pak Kapolres atas tindakan saya tersebut. Itu murni inisiatif saya karena tahanan sakit di dalam, murni spontanitas rasa kemanusiaan,” kata Selamet ketika dihubungi awak media.

Sebelumnya, Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, Imran Yusuf menyatakan tersangka Suparmin adalah tahanan titipan Kejaksaan. Jika dibawa keluar, ada Standar Operasional Prosedur (SOP) berlaku yang harus diikuti.

“Semua juga mengetahui bagaimana memperlakukan seorang tahanan. Kalau tahanan menjadi tanggung jawab dari sebuah institusi, maka seyogyanya setiap perlakuan terhadap tahanan yang dititip tersebut terlebih dahulu memberi informasi pada institusi pemilik tahanan,” papar Imran.

Imran telah memerintahkan Kasi Pidsus untuk meminta keterangan dan berkoordinasi dengan Kapolsek Bungar Raya.

“Ataupun pihak yang mengeluarkan tahanan itu, apa dasarnya (dibawa keluar) karena tahanan itu tanggung jawab kejaksaan. Apakah itu legal atau seperti apa, itu yang kami minta untuk melakukan pemeriksaan, ” tutur Imran.

Kini, kata Imran, pihaknya masih menunggu laporan dari Kejaksaan Negeri Siak, apakah tersangka Suparmin keluar secara legal atau tidak. “Saya sudah beri arahan kepada Kasi Pidsus. Hari ini, kami menunggu laporan tertulisnya,” tegas Imran.

Suparmin merupakan tersangka kasus dugaan korupsi pupuk bersubsidi. Perbuatannya dilakukan terkait jabatannya selaku ASN yakni staf di UPTD Kecamatan Kerinci Kanan, Dinas Pertanian Siak.

Dalam kasus yang terjadi pada 2021 itu, negara diduga mengalami rugi hingga Rp 5,4 miliar. Ia diduga menggunakan pupuk bersubsidi untuk kepentingan kebun sawit miliknya.

Dalam kasusnya, jaksa sempat menjemput paksa Suparmin. Sebab, ia dinilai tidak kooperatif setelah 6 kali mangkir saat dipanggil. Usai dijemput paksa, ia kemudian ditahan dengan dititipkan di sel tahanan Polsek Bunga Raya.

Seksi Profesi dan Pengamanan (Propam) Kepolisian Resor Siak, Provinsi Riau, melakukan pemeriksaan terhadap Kepala Kepolisian Sektor Bungaraya AKP Selamet. Itu lantaran Kapolsek diduga membawa tahanan kasus dugaan korupsi keluar sel jalan-jalan dengan mobil.

”Iya betul, sementara ini masih dalam pemeriksaan Propam,” kata Kepala Polres Siak AKBP Asep Sujarwadi seperti dilansir dari Antara.

Dia masih belum bisa memberikan keterangan terkait alasan kepala satuan jajarannya itu membawa tahanan keluar. Kapolsek dan tahanan itu pergi ke kebun sawit dikatakan milik tahanan bernama Suparmin di Kampung Rawang Air Putih, Kecamatan Siak.

Suparmin yang merupakan aparatur sipil negara di Dinas Pertanian Sian ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi penyelewengan pupuk subsidi di Kecamatan Kerinci Kanan tahun 2021. Dia ditetapkan tersangka bersama enam orang lainnya. Dugaan Kapolsek Bungaraya memfasilitasi tahanan yang dititipkan Kejaksaan Negeri Siak tersebut terlihat dari sejumlah video dan foto. Hal itu tersebar diaplikasi perpisahan dan media sosial.

Terlihat mobil minibus dikatakan berpenumpang Kapolsek Bungaraya dan tahanan Suparmin masuk lahan kebun sawit. Pada foto juga terlihat tahanan Suparmin sudah berada di luar mobil dengan mengenakan sarung dan baju kaus.  ***sumber:cakaplah

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *