Kejagung Kembali Periksa Mantan Pejabat Bea Cukai Dumai Terkait Kasus Impor Gula

RRINEWSS.COM- – Tiga pejabat dari Bea dan Cukai diperiksa oleh Tim Jaksa Penyidik JAMPidsus Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait kasus dugaan korupsi inpor gula di PT Sumber Mutiara Indah Perdana (SMIP) Dumai tahun 2015-2023.

Ketiga terdiri dari mantan pejabat BC Dumai diantaranya AW selaku Ketua Tim Kajian PT Sumber Mutiara Indah Perdana Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) TMP B Dumai tahun 2022.

Kemudian, AH selaku Kepala Seksi Analisa dan Layanan Data Direktorat Informasi Kepabeanan dan Cukai serta BS selaku Pelaksana tugas Kepala KPPBC Dumai.

“Saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan importasi gula PT SMIP tahun 2020 sampai 2023,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana, dalam keterangan tertulisnya, Kamis (21/3/2024) malam.

Ketut mengatakan, keterangan dari saksi sangat dibutuhkan untuk membuat terang adanya tindak pidana dalam impor gula PT SMIP.

“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” kata Ketut.

PT SMIP memiliki pabrik gula terintegrasi dengan kebun tebu di daerah perbatasan antara Pulau Rupat dan Dumai, Riau, yang berkapasitas 6.000 ton cane per day (TCD).

Perusahaan ini sempat mencuat ke ketika mantan Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto dan secara tersirat menyebut PT SMIP diduga terkait penyelundupan gula.

Setakat ini belum diketahui sejauh apa keterlibatan PT SMIP dalam
skandal impor gula di Kementerian Perdagangan (Kemenag) yang diduga merugikan negara triliunan rupiah.

Dalam pengungkapan kasus imi, Tim Kejagung telah melakukan penggeledahan sejumlah lokasi di Riau. Hal serupa juga dilakukan di kantor Kemendag.

Sebagai informasi, temuan pidana diduga dalam rangka pemenuhan stok gula nasional dengan menerbitkan persetujuan impor gula kristal mentah menjadi gula kristal putih kepada pihak yang tidak berwenang. Kemendag juga diduga telah memberikan izin impor yang melebih batas kebutuhan maksimal yang dibutuhkan.***(tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *