Kejagung Periksa GM Pelindo Pekanbaru dan Dumai

RRINEWSS.COM– Kejaksaan Agung (Kejagung) memanggil GM Pelabuhan Indonesia (Pelindo) Pekanbaru berinisial AIP dan GM Pelindo Dumai berinisial JG. Keduanya diperiksa terkait dugaan korupsi importasi gula di PT Sumber Mutiara Indah Perdana (SMIP) tahun 2020 hingga 2023.

Pemeriksaan kedua saksi dilakukan oleh Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAMPidsus) Kejagung, di Jakarta, Senin (13/05/2024).

“Diperiksa sebagai saksi terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan importasi gula PT SMIP,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana.

Selain AIP dan IG, tim jaksa penyidik juga memeriksa JPSDW selaku Kepala Seksi Kawasan Berikat, Subdit Tempat Penimbunan Berikat, Direktorat Fasilitas Kepabeanan, Direktorat Jenderal Bea Cukai dan JIA selaku Direktur PT SMIP.

Ketut mengatakan keterangan para saksi tersebut digunakan untuk melengkapi berkas perkara Direktur PT SMIP berinisial RD. “Untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” kata Ketut.

RD ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat (28/3/2024). Satu hari sebelum jadi tersangka, RD dijemput paksa oleh tim dari Kejagung di Pekanbaru karena beberapa kali mangkir.

Untuk diketahui, tersangka RD diduga telah memanipulasi data importasi gula kristal mentah dengan memasukkan gula kristal putih. “Dilakukan pergantian karung kemasan seolah-olah telah melakukan importasi gula kristal mentah untuk kemudian dijual pada pasar dalam negeri,” jelas Ketut.

Perbuatan RD tersebut bertentangan dengan Peraturan Menteri Perdagangan jo Peraturan Menteri Perindustrian dan Peraturan Perundang-undangan lainnya. Ditemukan adanya kerugian keuangan negara dalam kegiatan importasi gula yang dilakukan oleh PT SMIP.

RD disangkapan melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo.tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

PT SMIP memiliki pabrik gula terintegrasi dengan kebun tebu di daerah perbatasan antara Pulau Rupat dan Dumai, Riau, yang berkapasitas 6.000 ton cane per day (TCD). Perusahaan ini sempat mencuat ke ketika mantan Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto dan secara tersirat menyebut PT SMIP diduga terkait penyelundupan gula.

Dalam pengungkapan kasus ini, Tim Kejagung telah melakukan penggeledahan sejumlah lokasi di Riau. Hal serupa juga dilakukan di kantor Kementerian Perdagangan (Kemendag).

Sebelumnya, Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan JAMPidsus Kejagung juga telah memeriksa banyak saksi. Di antaranya Kepala Dinas (Kadis) Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Dumai berinisial HRD, Plh Kepala DJBC Riau, Sehat Yulinato.

Pemeriksaan juga dilakukan pada sejumlah pejabat Kanwil Bea dan Cukai Riau, pejabat Kementerian Perdagangan (Kemenag), pejabat Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Dumai, pekabay Bea dan Cukai KPPBC TMPB Pekanbaru dan saksi lainnya.***(ckp)