Kejagung Sita Barang Bukti Terkait Kasus Korupsi Impor Gula PT SMIP

RRINEWSS.COM- JAKARTA – Jaksa penyidik menyita ratusan ton gula kristal terkait kasus korupsi impor gula PT Sumber Mutiara Indah Perdana atau PT SMIP tahun 2020-2023.

Selain itu, aset-aset lain, seperti tanah dan kontainer, turut disita.

“Tim penyidik telah melakukan penyitaan terhadap aset berupa kendaraan dan uang,” ucap Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung) Harli Siregar kepada wartawan, Selasa (2/7/2024).

Harli merinci aset-aset yang disita sebagai berikut:

1. Gula kristal putih 413 ton di pabrik PT SMIP Dumai;
2. Gula kristal mentah 300 ton di pabrik PT SMIP Dumai;
3. Dua bidang tanah milik PT SMIP dan Harry Hartono seluas 33.616 m2 di Dumai;
4. Uang tunai Rp 200 juta;
5. Tiga unit truk trailer; dan
6. Empat kontainer berisi gula 80 ton di Belawan, Sumatera Utara.

Dalam perkara ini, Kejagung sudah menjerat 2 orang tersangka dengan inisial RD dan RR. Harli menyebut RD sebagai direktur PT SMIP, sedangkan RR sebagai Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Riau periode 2019-2021.

Kapuspenkum sebelumnya, Ketut Sumedana, mengatakan, pada 2021, ketika RD menjabat direktur PT SMIP, ia diduga melakukan manipulasi data impor gula kristal mentah dengan memasukkan gula kristal putih tapi dilakukan penggantian karung kemasan seolah-olah telah melakukan importasi gula kristal mentah untuk dijual pada pasar dalam negeri. Menurut Ketut, perbuatan itu menimbulkan kerugian keuangan negara.

Sedangkan RR diduga menerima imbalan untuk melakukan perbuatan melawan hukum karena mencabut keputusan pembekuan izin kawasan berikat PT SMIP. Perbuatan itu dilakukan agar PT SMIP bisa melakukan impor gula.

Tersangka Ditahan
Baik RD maupun RR dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. ***sumber detik.com