BAGANSIAPIAPI RRINEWSS.COM – Seorang wanita berinisial AAP mendekam di sel tahanan Polsek Bagan Sinembah usai terbukti menganiaya anak tirinya Rena Novita hingga meregang nyawa.
Mirisnya, gadis berusia 22 tahun itu merupakan penyandang disabilitas. Ia dianiaya AAP hingga menderita patah tulang leher, mata merah karena pendarahan dan lebam disekujur tubuh yang akhirnya membuatnya meregang nyawa.
Nasib nahas yang dialami Rena, warga Kecamatan Bagan Sinembah, Kabupaten Rohil itu terungkap saat ibu kandung korban, Ros (38) curiga dengan kondisi jenazah putrinya yang memprihatinkan dan banyak bekas penganiayaan.
Kapolres Rohil, AKBP Andrian Pramudianto melalui Kasi Humas Polres Rohil, AKP Juliandi menuturkan, kasus penganiayaan hingga meninggal dunia ini terungkap setelah ibu korban membuat laporan ke Polsek Bagan Sinembah.
“Dari laporan ibu kandung korban, kemudian dilakukan penyelidikan serta otopsi jenazah korban yang sudah dimakamkan. Termasuk memerikan keterang sejumlah saksi di TKP,: kata Juliandi dilansir tribunpekanbaru.com, Senin (23/1/2023).
Juliandi mengungkapkan, dari pengakuan tersangka AAP, pada akhir Desember lalu korban dianiaya dengan membenturkan kepala korban sekuat tenaga ke tanah hingga leher korban patah.
“Sejak penganiayaan itu, kepala korban menjadi miring hingga akhirnya meninggal dunia pada Rabu (11/1/2023),” sebutnya.
Selain itu, lanjut Juliandi, kedua mata korban merah seperti pendarahan dan juga kondisinya yang kurus, serta banyak luka lebam di punggung korban.
“Saat ini tersangka AAP sudah diamankan di Mapolsek bagan sinembah untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” tuturnya.
“Tersangka dijerat pasal 44 ayat (3) UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga atau pasal 351 ayat (3) KUHPidana,” pungkasnya.***