Kejari Inhu Cek Barang Bukti Korupsi PT Duta Palma Group

RRINEWSS.COM- INHU  – Kejaksaan Negeri (Kejari) Indragiri Hulu (Inhu) melakukan pengecekan barang bukti kasus korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam pengelolaan lahan perkebunan kelapa sawit oleh PT Duta Palma Group.

Barang bukti yang berada di Kabupaten Inhu tersebut sebelumnya disita oleh Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAMPidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) RI.

“Tindakan ini untuk memastikan barang yang disita dalam keadaan baik, tidak berubah bentuk, tidak hilang, atau tidak disalahgunakan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab,” ujar Kajari Inhu Winro Tumpal Halomoan Haro Munthe, Kamis (27/9/2024)

Pengecekan barang bukti dilakukan 12 lokasi. Di antara barang sitaan, terdapat 20 unit kapal yang dititipkan di PT. Delimuda Nusantara di Sungai Indragiri, Desa Bayas Jaya, Kecamatan Kempas.

“Hasil pemeriksaan menunjukkan kapal-kapal tersebut dalam keadaan baik dan tidak mengalami perubahan,’ kata Winro.

Selain itu, Kejari Inhu juga memeriksa sembilan lokasi tanah kebun dan bangunan yang disita, termasuk perkebunan kelapa sawit dan pabrik.

Menurut Winro, untuk mencegah terjadinya konflik sosial pasca penyitaan, Kejari Inhu akan membentuk Satuan Tim Terpadu. Tim tersebut melibatkan berbagai perangkat daerah.

“Tim ini bertujuan untuk mendukung penanganan perkara dan menjaga keamanan,” kata Winro.

Diketahui saat ini Kejagung masih melakukan penyidikan tindak pidana korupsi dan TPPU oleh PT Duta Palma Group. Tujuh anak perusahaan sudah ditetapkan sebagai tersangka korporasi.

Tujuh anak perusahaan PT Duta Palma Group telah ditetapkan sebagai tersangka korporasi. Yakni PT Palma Satu, PT Siberida Subur, PT Banyu Bening Utama, PT Panca Agro Lestari, PT Kencana Amal Tani, PT Asset Pacific dan PT Darmex Plantations.

Penetapan korporasi sebagai tersangka dilakukan dari pengembangan penyidikan perkara bos PT Duta Palma, Surya Darmadi, dan mantan Bupati Inhu, Raja Thamsir Rachman.

Kasus telah ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan umum berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Nomor: PRIN-61/F.2/Fd.2/11/2023 tanggal 03 November 2023.

Surya Darmadi dijatuhi pidana penjara 16 tahun dan pidana uang pengganti senilai Rp2,2 triliun. Hukuman telah berkekuatan hukum tetap dan Surya Darmadi berstatus terpidana.

Thamsir Rachman juga dinyatakan bersalah. Di tingkat banding pada Pengadikan Tinggi DKI Jakarta, dia divonis 9 tahun penjara, lebih berat dari putusan hakim di pengadilan tingkat pertama.

Kasus bermula saat Surya Darmadi ‘main mata’ dengan Bupati Indragiri Hulu 1999-2008, Raja Thamsir Rachman terkait pembukaan lahan kelapa sawit. Padahal lahan itu berada dalam kawasan hutan.

Surya Darmadi selaku pemilik PT Banyu Bening Utama, PT Palma Satu, PT Seberinda Subur, dan PT Panca Agro Lestari dan lainnya menjadikan kawasan hutan itu menjadi kebun kelapa sawit.

Korupsi PT Duta Palma Group tidak hanya mengakibatkan kerugian perekonomian negara dan keuangan negara, tetapi juga berdampak pada kerusakan lingkungan dan hutan dengan nilai kerugian yang tidak terhingga.

Adapun barang bukti yang disita Kejagung di Inhu adalah:

1. perkebunan kelapa sawit seluas ± 14.144 Ha beserta bangunan yang dikuasai oleh PT Palma Satu diDesa Paya Rumbai Kecamatan Seberida dan Desa Penyaguan Kecamatan Batang Gansal.

2. Pabrik kelapa sawit oleh PT Kencana Amal Tani di Kecamatan Siberida.

3. Tanah perkebunan kelapa sawit seluas ±5.381 Ha berdasarkan sertifikat HGU di beberapa lokasi yang dikuasai oleh PT Kencana Amal di Desa Kelesa dan Ringin Kecamatan Seberida.

4. Satu bidang tanah perkebunan kelapa sawit beserta bangunan-bangunan di atasnya yang dikuasai oleh PT Kencana Amal Iseluas 3.792 Ha di Desa Paya Rumbai.

5. Satu perkebunan kelapa sawit beserta bangunan-bangunan di dalam perkebunan yang dikuasai oleh PT Seberida Subur dengan luas 6.132 Ha yang berada Desa Penyaguan dan Desa Danau Rambai. Kecamatan Batang Gansal.

6. Satu perkebunan kelapa sawit beserta bangunan-bangunan di dalam perkebunan yang dikuasai oleh PT Panca Agro Lestari dengan luas ± 3.000 Ha yang berada Desa Penyaguan dan Desa Danau Rambai, Kecamatan Batang Gansal.

7. Satu bidang tanah perkebunan kelapa sawit beserta bangunan-bangunan di atasnya yang dikuasai oleh PT Banyu Bening Utama seluas 6.417,90 Ha di Desa Paya Rumbai. Kecamatan Seberida.

8. Satu perkebunan kelapa sawit beserta bangunan-bangunan di dalam perkebunan yang dikuasai oleh PT Banyu Bening Utama dengan luas 1.551 Ha di Desa Kuala Mulia Kecamatan Kuala Cenaku.

9. Satu pabrik kelapa sawit beserta bangunan-bangunan lainnya yang dikuasai oleh PT Banyu Bening Utama di Desa Kuala Mulia, Kecamatan Kuala Cenaku.***(ckp)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *