SIAK RRINEWSS.COM — Sejumlah aset milik tersangka dugaan korupsi pendistribusian pupuk di Kecamatan Kerinci Kanan tahun 2021, disita oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Siak, Rabu (25/10/2023). Aset itu berupa tanah, bangunan, kendaraan dan uang.
Aset itu milik tersangka Suparmin, Mira Yumiarti dan Suharnof. Suparmin belum lama ini sempat membuat heboh karena dibawa oleh Kapolsek Bunga Raya, AKP Selamet, keluar tahanan dan ‘pelesiran’ ke kebun sawit.
“Tim penyidik Kejaksaan Negeri Siak telah melakukan penyitaan beberapa aset bergerak dan sejumlah uang terkait penanganan perkara tindak pidana korupsi penyimpangan dalam pendistribusian pupuk subsidi di Kabupaten Siak,” ujar Kepala Kejari Siak, Tri Anggoro Mukti.
Tri menjelaskan, aset itu berupa 1 unit mobil merek Suzuki dengan nomor polisi BM 1159 YB jenis model mobil penumpang Jeep tahun 2021. Satu unit mobil merek Mitshubishi Colt Diesel nopol BM 8982 SE jenis mobil barang model dump truck tahun 2017.
Ada 4 unit ruko beserta tanah seluas lebih kurang 320 meter persegi di Jalan Pertamina Km 72 Dusun Kolim Desa Seminai Kecamatan Kerinci Kanan, 1 bidang tanah serta gudang serta rumah seluas lebih kurang 200 meter persegi di Jalan Raya Pertamina Dusun Meranti Desa Seminai, Kecamatan Kerinci Kanan.
Tri mengungkapkan, sebelumnya tim penyidik juga telah melakukan penyitaan barang bukti berupa uang tunai Rp138 juta. Uang itu merupakan titipan pengembalian dari tersangka Suharnof.
Tim penyidik juga telah melakukan penggeledahan di rumah tersangka Suparmin, dan ditemukan beberapa dokumen/barang/benda yang berkaitan dengan tindak pidana. Salah satunya, ditemukan uang tunai sebesar 100 Dollar di dompet milik tersangka Suparmin.
Tri menyampaikan tujuan dari penyitaan tersebut dalam rangka pemulihan kerugian keuangan negara yang ditimbulkan dalam perkara ini. Berdasarkan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Riau kerugian negara Rp5.431.614.696,87.
“Secara bertahap akan kita tarik dan lakukan penyitaan terhadap aset-aset yang telah kita lakukan pemblokiran. Beberapa rekening milik-milik tersangka sudah kita lakukan pemblokiran,” pungkas Tri.
Diketahui, dalam perkara dugaan korupsi pendistribusian pupuk oni telah ditetapkan 6 tersangka. Mereka adalah Suparmin yang merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Dinas Pertanian Kabupaten Siak, Mina Yumiarti selaku pemilik Kios Pupuk Lengkap (KPL) UD Riau Rakyat Tani, sekaligus istri siri Suparmin, dan Suharnof selaku pemilik KPL UD Rangga. Ketiganya telah ditahan.
Tiga tersangka lainnya adalah SKI selaku Kepala Bidang Sarana dan Prasarana Dinas Pertanian Siak tahun 2020 – saat ini, AMZ selaku mantan Kepala Seksi Pupuk, Pestisida dan Alat Mesin Pertanian pada Dinas Pertanian Siak, serta SYJ selaku Penyuluh Pertanian Lapangan Kecamatan Kerinci Kanan atau Petugas Verifikasi dan Validasi. ***(ckp/ant)