Kementerian Kelautan Hentikan Kegiatan Ilegal di Dumai

RRINEWSS.COM – Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Riau tak merasa kecolongan setelah pusat melalui kementerian terkait turun langsung menghentikan dan menyegel dua kegiatan ilegal, tambang dan reklamasi pantai di Riau.

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) pada pekan lalu menghentikan sementara aktivitas reklamasi di Pantai Koneng, Kota Dumai. Penyegelan lahan reklamasi seluas 1 hektar (Ha) dari total 8,5 Ha tersebut merupakan milik PT Usaha Masyarakat Kami (PT UMK).

Pada akhir September 2023 lalu, kementerian yang sama juga turun tangan menghentikan tiga unit kapal yang diduga melakukan eksploitasi pasir laut tanpa izin di Perairan Pulau Rupat, Bengkalis, Riau. Ketiga kapal tersebut terdiri dari dua unit kapal pengangkut pasir laut serta satu kapal hisap pasir.

Plt) Kepala DKP Riau Fauzan Tambusai melalui Kabid Kelautan dan Pengawasan (KP) Herymufty mengakui kegiatan reklamasi di kawasan Pantai Koneng tak berizin.

“Tak ada pengurusan ke kami. Seharusnya perizinan tetap melalui kami, namnya izin rekomendasi. Nanti perizinan kegiatan yang mengeluarkan pusat dilengkapi dengan analisis dampak lingkungan,” kata Herymufty.

Menurutnya, DKP Riau tak pernah diberi tahu perihal adanya kegiatan reklamasi pantai di kawasan Pantai Koneng tersebut. Pihaknya baru mendapatkan laporan setelah adanya upaya penyegelan kegiatan reklamasi dari kementerian. Plt Kepala DKP Riau termasuk Kabid KP sendiri hadir di lokasi penyegelan.

“Saya juga tidak tahu, karena tidak ada pemberitahuan (izin rekomendasi) ke kita. Tapi waktu penyegelan saya, pak Kadis juga ikut,” ungkap Herymufty.

Meski begitu paparnya, penyegelan kegiatan reklamasi tak mempengaruhi dengan destinasi wisata pantai di kawasan itu. Warga yang ingin mengunjungi Pantai Koneng tetap dibuka.

“Wisata tetap jalan. Yang disegel itu kegiatan reklamasinya,” ujar Kabid KP.

Menyinggung soal penghentian sekaligus mengamankan tiga unit kapal yang diduga melakukan eksploitasi pasir laut tanpa izin di Perairan Pulau Rupat, Bengkalis akhir September lalu, oleh kememterian yang sama. herymufty tak bicara banyak.

Namun menururnya, DKP Riau tetap melakukan pemantauan agar kegiatan penambangan pasir ilegal itu tidak terjadi lagi.

“Kami lakukan pemantauan. Kan sudah distop penambangannya. Kalau sudah dihentikan berarti tak boleh lagi ada kegiatan,” ujarnya.

Sebelumnya, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menghentikan sekaligus mengamankan tiga unit kapal yang diduga melakukan eksploitasi pasir laut tanpa izin di Perairan Pulau Rupat, Bengkalis. Ketiga kapal tersebut terdiri dari dua) unit kapal pengangkut pasir laut dan satu) kapal hisap pasir.

Kapal-kapal itu diduga melakukan eksploitasi pasir laut pada area perairan Pulau Rupat yang merupakan salah satu dari Pulau-Pulau Kecil Terluar (PPKT) Kawasan Strategi Nasional Tertentu (KSNT).

Aksi ini meresahkan nelayan tempatan yang banyak bergantung dari hasil tangka ikan. Para nelayan Pulau Rupat bahkan sempat melakukan aksi agar pemerintah dapat mencabut Izin Usaha Pertambangan yang diberikan di Perairan Pulau Rupat karena telah menyebabkan kerusakan lingkungan.

Menindaklanjuti aksi tersebut, KKP langsung bertindak tegas dengan menghentikan seluruh kegiatan penambangan pasir di Perairan Pulau Rupat sesuai PP No. 62 Tahun 2010 tentang Pemanfaatan Pulau-Pulau Kecil Terluar dan Keppres No. 6 Tahun 2017 tentang Penetapan pulau-pulau kecil terluar.***(mok/rtc)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *