Kenapa Bisa ya! Tiga Terdakwa Illegal Logging di Dumai Divonis Ringan

DUMAI RRINEWSS.COMPengadilan Negeri (PN) Dumai memvonis ringan tiga terdakwa illegal logging dengan penjara selama 1 tahun 4 bulan. Ketiga terdakwa adalah Adam Awang Maulana, Muhammad Ramadan Nasution dan Rudi.

Putusan itu dibacakan pada Rabu (16/8/2023) lalu. Atas putusan itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Dumai menolak dan mengajukan banding.

“Jaksa Kejaksaan Negeri Dumai selaku Penuntut Umum telah mengambil sikap dengan menyatakan banding pada Rabu (23/8/2023),” ujar Kepala Kejari Dumai, Agustinus Herimulyanto, melalui Kepala Seksi Intelijen Abu Nawas, Kamis (24/8/2023).

Abu Nawas menjelaskan, JPU tidak dapat menerima putusan majelis hakim dengan alasan pokok. Antara lain belum memenuhi tuntutan 3 tahun penjara denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan yang diajukan sebelumnya.

Disebutkannya, putusan tersebut juga belum mencerminkan value keadilan dan tujuan pidana. Tuntutan tersebut telah sesuai perintah Kajari dengan penekanan agar dilaksanakan dengan profesional dan berintegritas.

Riilnya, selalu ditegaskan agar jangan tergoda atau terpengaruh dengan iming-iming atau intervensi oknum-oknum, termasuk oknum yang dapat saja memanfaatkan pengaruh karena jabatan atau profesi publik tertentu.

Jaksa, lanjut Abu Mawas, juga mempertimbangkan bahwa kasus illegal logging bukan sekedar kasus biasa. Dari sisi sosial dan lingkungan hidup juga menjadi keprihatinan global sehingga penanggulangan kejahatan juga perlu extra ordinary.

“Penanganannya juga harus mampu mencerminkan sense of crisis atau sensivitas yang tinggi terhadap lingkungan sekitar,” sebut Abu Nawas, didampingi Kepala Seksi Pidana Umum (Pidum) Kejari Dumai, Iwan Roy Carles.

Mengenai alasan-alasan tersebut, Kajari Agustinus selaku pemegang komando Penuntutan daerah hukum Kota Dumai telah memerintahkan kepada Penuntut Umum perkara tersebut agar menuangkannya sebagai pokok-pokok pertimbangan dalam Memori Banding.

Kasus tersebut bermula pada hari Senin (3/4/2023) sekitar pukul 18.15 WIB bertempat di Jalan Arifin Achmad Kelurahan Guntung Kecamatan Medang Kampai. Saat itu ketiga terdakwa masing-masing mengemudikan Truk Colt Diesel yang bermuatan kayu yang diangkut dari hasil penebangan kayu hutan di wilayah Siak Kecil Kabupaten Siak dengan tujuan Kota Dumai.

Selanjutnya pada saat para terdakwa sedang berada di Jalan Arifin Achmad Keluruhan Guntung Kecamatan Medang Kampai Kota Dumai, para terdakwa ditangkap oleh Kepolisian Resor (Polres) Dumai.

Barang bukti yang diamankan, diantaranya 1 unit mobil dump truck Nopol BM 9399 DO yang berisi kayu olahan hasil hutan kurang lebih 12 kubik, 1 unit mobil dump truck Nopol BM 9413 SU yang berisi kayu olahan hasil hutan kurang lebih 12 kubik.

Kemudian 1 unit mobil dump truck Nopol BM 9088 DO yang berisi kayu olahan hasil hutan kurang lebih 12 kubik. “Terhadap barang bukti tersebut, dituntut dan diputuskan dirampasnya untuk negara,” pungkas Abu Nawas. ***cakaplah

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *