Korupsi Jaminan Proyek  Kuansing, Mantan Pimpinan BRI Pekanbaru Ditahan

RRINEWSS.COM- PEKANBARU  – Eks Kepala Pimpinan Cabang BRI Agro Pekanbaru, Achmad Farouk, ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi proyek pembangunan lintasan atletik Stadion Utama Sport Center pada Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Kuansing Tahun Anggaran (TA) 2020. Ia langsung ditahan.

Penetapan tersangka dilakukan oleh Jaksa penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuansing, Kamis (21/12/2023). Tersangka melakukan penerbitan jaminan pelaksana dalam proyek lintasan atletik tersebut hingga merugikan negara Rp400 juta lebih.

Penyidikan perkara dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Nomor : Print04/L.4.18/Fd.1/08/2023 tanggal 21 Agustus 2023 Jo Sprindik Nomor : Print-09/L.4.18/Fd.1/12/2022 tanggal 14 Desember 2023. Dari sana, Jaksa kemudian berusaha mengumpulkan alat bukti, termasuk melakukan pemeriksaan saksi-saksi.

Hasilnya, jaksa penyidik meyakini adanya perbuatan melawan hukum yang dilakukan Kepala Bagian Medium Business Kantor Wilayah (Kanwil) BRI Medan itu, sehingga mengakibatkan timbulnya kerugian keuangan negara.

Sebagai Kepala Pimpinan Cabang BRI Agro Pekanbaru Tahun 2020 hingga 2021, yang bersangkutan telah menyetujui dan menerbitkan Jaminan Pelaksanaan pada pelaksanaan pekerjaan Pembangunan Lintasan Atletik Stadion Utama Sport Center oleh Disdikpora Kuansing TA 2020. Pagu anggaran kegiatan itu adalah Rp8.579.579.000, yang tidak dapat dicairkan karena diduga fiktif.

“Perbuatan tersangka AF menimbulkan kerugian negara sebesar Rp428.978.950 maka Tim Penyidik sepakat untuk menetapkan saudara AF (Achmad Farouk,red) sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: B – 2217/L14.18/Fd.1/12/2023 tanggal 14 Desember 2023,” ujar Kepala Kejari (Kajari) Kuansing Nurhadi Puspandoyo melalui Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Rozi Juliantono didampingi Kasi Pidsus Andre Antonius, Kamis sore.

Atas perbuatannya itu, tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Jo Pasal 9 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-undang (UU) RI Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Adapun ancaman hukuman untuk Pasal 2 ayat (1) paling singkat pidana penjara selama 4 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar. Sementara untuk Pasal 3, pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun, dan atau denda paling sedikit Rp50 juta.

Untuk mempercepat proses penyidikan, terhadap Achmad Farouk telat dilakukan penahanan. Dia dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Teluk Kuantan selama 20 hari ke depan terhitung tanggal 21 Desember 2023 hingga 9 Januari 2024.

Sebelum ditahan, terhadap yang bersangkutan terlebih dahulu dilakukan pemeriksaan dalam kapasitasnya sebagai tersangka, dan juga dilakukan pemeriksaan kesehatan.

Rozi kemudian memaparkan alasan penahanan terhadap Achmad Farouk. Yakni, alasan subjektif karena dikhawatirkan tersangka akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana dan alasan objektif, ancaman pidana yang disangkakan lebih dari 5 tahun.

Sebelumnya, Kejari Kuansing telah melakukan penyidikan dugaan korupsi korupsi pembangunan lintasan atletik Stadion Utama Sport Center pada Disdikpora Kuansing TA 2020. Ada tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini tengah menjalani proses sidang.

Adapun tersangka itu adalah Yusrizal Zuhri selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA). Lalu, Mazbarianto dan Imran Chaniago selaku Direktur Utama dan Manager Proyek PT Ramawijaya.

Achmad Farouk menjadi saksi dalam perkara itu. Di ruang sidang Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, dia telah dimintai keterangan pada Senin (18/12) kemarin.***(cakaplah)