BENGKALIS RRINEWSS.COM— Eks Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bengkalis Fadhillah Al Mausuly, kembali diadili di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Senin (13/11/2023). Ia didakwa melakukan korupsi dana hibah Pilkada sebesar Rp4,5 miliar.
Persidangan mengagendakan pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Usai pembacaan dakwaan, majelis hakim yang diketuai Yuli Artha Pujayotama, memerintahkan Fadhillah Al Mausuly, untuk dilakukan penahanan.
Persidangan ini merupakan yang kedua. Pada sidang sebelumnya, Kamis (27/10/2023), majelis hakim dalam putusan selanya menerima eksepsi atau keberatan Fadhillah Al Mausuly.
Hakim menilai dakwaan JPU tidak cermat, tidak jelas (obscuur libel) dan tidak lengkap. Hakim mengatakan, JPU tidak menguraikan dengan lengkap mengenai tindak pidana yang didakwakan terhadap Fahillah Al Mausuly, dengan menyebutkan waktu dan tempat tindak pidana itu dilakukan.
Hal ini tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 143 ayat (2) huruf b KUHAP, sehingga dakwaan dinyatakan batal demi hukum. Hakim membebaskan Fadhillah Al Mausuly, dan memerintahkan JPU untuk memperbaiki surat dakwaan.
Setelah surat dakwaan diperbaiki, dilimpahkan kembali ke pengadilan. Untuk kelancaran jalannya proses persidangan, majelis hakim mengeluarkan penetapan penahanan terhadap Fadhillah Al Mausuly.
“Memerintahkan untuk melakukan penahanan terhadap terdakwa Fadhillah Al Mausuly dalam tahanan Lapas Klas II Bengkalis, terhitung sejak tanggal 13 November 2023,” ujar hakim Ketua, Yuli Arthq.
Penahanan ini sesuai dengan Pasal 26 ayat (1) dan (2) juncto Pasal 21 ayat (4) Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP.
Setelah sidang ditutup, tim dari Kejaksaan Negeri Bengkalis langsung membawa terdakwa untuk dititipkan di Lapas Kelas II Bengkalis.
Sebelumnya, JPU dalam dakwaannya menyebutkan perbuatan terdakwa Fadhillah dilakukan bersama-sama Puji Hartono selaku Sekretaris KPU Bengkalis, Candra Gunawan selaku Bendahara Pengeluaran, Hendra Riandra selaku Pejabat Pembuat Komitmen/PPK dan Muhammad Soleh selaku Pejabat Penguji Tagihan dan Penandatangan/SPM.
Dalam dakwaan disebutkan, perbuatan korupsi yang dilakukan terdakwa Fadhillah ini terjadi pada kurun waktu tahun 2019- 2021 silam. Awalnya, ketika ada tahapan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bengkalis periode 2021-2024.
Lalu, KPU Bengkalis yang dipimpin terdakwa Fadhillah mendapatkan hibah dari Pemkab Bengkalis sebesar Rp40 miliar. Dana hibah itu diberikan berdasarkan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD).
Namun anggaran untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bengkalis itu, justru diselewengkan oleh terdakwa untuk memperkaya diri dan orang lain. Beberapa anggaran pengeluaran justru tidak sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.
Anggaran KPU yang diselewengkan para terdakwa di antaranya, adanya pajak yang dipungut sebesar Rp385.662.861, namun tidak disetorkan ke kas negara. Kemudian adanya penyetoran dana hibah ke rekening pribadi terdakwa Candra Gunawan sebesar Rp485.111.174.
Selanjutnya, adanya realisasi belanja yang disahkan tetapi tidak sesuai dengan buku kas umum sehingga menyebabkan ketekoran kas sebesar Rp192.570.900. Lalu, adanya jasa giro yang belum disetorkan ke kas negara sebesar Rp4.484.593, serta tidak disetorkan ke kas negara pengembalian dari PPK Tualang Mandau dan PPK Bengkalis sebesar Rp25.731.000.
Kemudian, realisasi belanja yang tidak didukung bukti pertanggungjawaban sebesar Rp2.506.843.672. Bahkan, adanya kelebihan pencatatan pada BKU oleh bendahara pengeluaran yang mengakibatkan negara lebih bayar sebesar Rp773.740.401.
Kemudian realisasi belanja yang tidak sesuai ketentuan perundangan-undangan sebesar Rp79.965.950, perjalanan dinas tidak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan aebesar Rp83.892.216.
Selanjutnya, pembayaran honorarium pokja yang masih dalam penguasaan bendahara pengeluaran yang belum dibayarkan kepada anggota sebesar Rp54.105.000. Berdasarkan laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara dari Inspektur Wilayah I Komisi Pemilihan Umum, ditemukan kerugian negara sebesar Rp4.592.107.767.***cakaplah