RRINEWSS.COM- KPK kembali membuka lagi perkara Harun Masiku setelah Ketua KPK sementara Nawawi Pomolanngo berkomitmen memburu buronan korupsi termasuk Harun Masiku.
Langkah pertama yang dilakukan KPK yakni memeriksa mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan.
Dirangkum detikcom, Kamis (28/12/2023), Harun Masiku merupakan buron kasus korupsi yang ditangani KPK. Keberadaannya tidak diketahui sejak Januari 2020.
Pengejaran terhadap Harun Masiku ini berawal dari KPK yang melancarkan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Wahyu Setiawan yang saat itu menjabat sebagai Komisioner KPU. Yang bersangkutan diduga menerima uang suap penetapan anggota DPR 2019-2024 lewat pergantian antarwaktu.
Harun Masiku diduga sebagai salah satu pemberi suap tersebut. Harun Masiku diketahui sebagai caleg PDIP tahun 2019.
Wahyu sendiri sudah diadili dan menjalani masa hukuman penjara. Dia divonis 6 tahun penjara, kemudian hukumannya diperberat Mahkamah Agung (MA) menjadi 7 tahun penjara. Dan kabar terbarunya, Wahyu sudah bebas saat ini, dia mendapat pembebasan bersyarat sejak 6 Oktober lalu.
Komitmen KPK Tangkap Harun Masiku
Ketua KPK sementara Nawawi Pomolango sebelumnya mengungkapkan Harun Masiku menjadi salah satu hal yang ditanyakan saat saat proses seleksi Deputi penindakan KPK. Dia mengatakan saat itu pertanyaan yang disampaikan bagaimana upaya penangkapan buron Harun Masiku.
“Ketika kita melakukan rekrutmen terhadap Deputi Penindakan yang baru, saya dan pimpinan yang lain menanyakan apa yang bisa dilakukan dengan persoalan ini ke kedeputian penindakan. Satu hal yang kami tanyakan kepada mereka upaya penangkapan terhadap DPO yang dimaksud,” kata Nawawi di Kompleks Istana Negara, Jakarta, Senin (27/11).
Nawawi mengatakan Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Rudi Setiawan menyatakan komitmennya menangkap Harun Masiku. Nawawi menyampaikan, Rudi juga telah meminta pembaruan surat-surat untuk mendukung pencarian Harun Masiku.
“Yang Bersangkutan (Rudi Setiawan) kemudian berkomitmen, karenanya kemudian beliau meminta kepada kami untuk melakukan semacam apa, pembaharuan terhadap surat tugas dalam kaitannya dengan upaya pencarian Harun Masiku dan ini yang dilakukan oleh yang bersangkutan,” ujarnya.*** detiknews