RRINEWSS.COM — Kuasa hukum mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL), Febri Diansyah, mengaku belum mendapat pemberitahuan resmi terkait tindakan KPK yang mencegah dirinya ke luar negeri selama enam bulan.
“Terkait pencegahan ke LN [luar negeri], saya belum dapat pemberitahuannya secara resmi,” ujar Febri melalui keterangan tertulis, Rabu (8/11).
Febri memastikan tim kuasa hukum SYL menjalankan tugas sebagai advokat dengan iktikad baik dan profesional.
“Jika ada keterangan yang dibutuhkan dari kami sebagai advokat, pasti kami akan datang ke KPK. Yang pasti sampai saat ini proses pendampingan berjalan sebagaimana mestinya,” ucap dia.
KPK juga mencegah dua advokat lainnya yang merupakan kolega Febri yaitu Rasamala Aritonang dan Donal Fariz ke luar negeri. Namun, seperti Febri, Donal dan Rasamala mengaku tidak mengetahui informasi tersebut.
Febri yang merupakan mantan Juru Bicara KPK ini turut menyampaikan bahwa SYL tengah dibantarkan ke Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Subroto, Jakarta Pusat, dengan alasan kesehatan.
“Perkembangan terbaru dalam proses pendampingan, bahwa per kemarin malam pak SYL dibantarkan di RSPAD,” katanya.
Surat pembantaran tersebut telah ditandatangani Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK.
KPK menetapkan SYL, Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Kementan Muhammad Hatta, dan Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono sebagai tersangka kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementan RI.
Teruntuk SYL, KPK juga menetapkan yang bersangkutan dengan sangkaan pencucian uang.
Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan Pasal 12 huruf B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
SYL juga disangkakan melanggar Pasal 3 dan atau Pasal 4 UU 8/2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). ***(ryn/cnni/wis)