DUMAI RRINEWSS.COM – Berkat informasi dari masyarakat tim gabungan F1QR Lanal Dumai dan Satgas Opsintelmar Lantamal I menggagalkan rencana pemberangkatan secara ilegal 10 orang calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) serta 24 orang Warga Negara Asing (WNA) terdiri 6 orang warga negara Bangladesh dan 18 orang warga negara Rohingnya atau Myanmar tujuan Malaysia melalui perairan Dumai.
Para PMI dan WNA ini berada di hutan bakau di pesisir pantai Pelintung Kecamatan Medang Kampai kota Dumai menunggu jemputan.
Komandan Pangkalan TNI Angkatan Laut (Danlanal) Dumai Kolonel Laut (P) Stanley Lekahena Kepala BP3MI Riau Fanny Wahyu, Rejeki Putra Ginting Kepala Imigrasi Dumai, P4MI kota Dumai, Pasitel Lanal Dumai Mayor Kamaludin,dan Dandenpomal, Senin (15/05) menjelaskan PMI dan WNA tersebut digagalkan berkat informasi yang diterima Lanal Dumai.
Ia menyebutkan kronologis penangkapan, Sabtu, 13 Mei 2023 sekira pukul 13.00 WIB tim gabungan F1QR Lanal Dumai dan Satgas Opsintelmar Lantamal I mendapatkan informasi terkait adanya rencana pemberangkatan calon pekerja migran indonesia dan warga negara asing secara ilegal yang akan berangkat menuju Malaysia melalui pesisir pantai pelintung .
Selanjutnya pada pukul 14.00 WIB, tim gabungan bergerak menuju titik lokasi yang diduga sebagai camp pemberangkatan calon PMI illegal yang berada di pantai pelintung.
Pukul 15.00 WIB tim gabungan tiba di lokasi melaksanakan penyisiran ke dalam hutan bakau hingga ke bibir pantai pelintung.
Pukul 16.00 WIB tim gabungan menemukan diduga calon PMI dan WNA yang sedang berkumpul di pinggir pantai pelintung yang sedang menunggu diberangkatkan menuju malaysia sebanyak 34 orang dengan rincian 10 orang PMI berasal dari Aceh, Batubara dan Tebing tinggi serta 24 orang WNA terdiri dari laki-laki 20 orang dan perempuan 4 orang berasal dari Bangladesh dan Rohingnya/Myanmar).
Selanjutnya, pukul 18.00 WIB para PMI dan WNA dibawa menuju kantor Denpomal Lanal Dumai untuk pengamanan dan dilakukan pemeriksaan kesehatan.
Dalam operasi penggagalan keberangkatan PMI dan WNA tersebut Lanal Dumai juga mengamankan barang bukti sebanyak 8 unit handphone 9 KTP WNI, 5 buah kartu UNHCR, 4 buah paspor dan 5 tas barang bawaan.
Berdasarkan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap calon PMI beserta barang-barang bawaannya belum ditemukan barang berbahaya.
Kata Danlanal dari awal berKomitmen TNI AL sangat tegas, tidak ada kompromi dengan segala bentuk upaya perdagangan manusia maupun tindak pidana dan pelanggaran hukum di laut.
Koarmada I melalui jajaran pangkalan TNI AL di wilayah kerjanya terus meningkatkan kesiapsiagaan dalam menghadapi berbagai ancaman dan tindak kejahatan serta melaksanakan tugas penegakkan hukum secara professional dan proporsional sesuai instruksi dari kepala staf TNI AL Laksamana TNI Muhammad Ali.
PMI dan WNA yang diamankan tersebut beserta barang bukti diserahkan ke BP3MI Provinsi Riau dan Imigrasi Kelas I Dumai untuk proses lebih lanjut.
Terkait berapa biaya yang dikeluarkan oleh masing masing PMI tersebut? Danlanal menambahkan untuk PMI dan WNA berangkat menuju ke malaysia melalui jalur ilegal, biaya yang dikeluarkan tergantung dari daerah asal pemberangkatan melalui agen berkisar antara Rp.2,5 juta hingga Rp.4,5 juta, sedangkan untuk WNA biaya ditanggung oleh agen di Malaysia.
Pola pemberangkatan para PMI dan WNA yaitu melalui komunikasi dengan agen dan tidak bertemu langsung, setiba di SPBU Pelintung kota Dumai dijemput dengan mobil yang sudah disiapkan agen kemudian diantar menuju lokasi pemberangkatan yakni pesisir pantai pelintung kemudian menunggu untuk di jemput oleh speed boat bermesin berkecepatan tinggi dengan tujuan Malaysia.
Para pejemput tidak menunggu di darat melainkan masih di perairan, sehingga para PMI dan WNA ini akan berenang untuk menuju ke speed boad.
Kepala BP3MI Riau Fanny Wahyu mengungkapkan ini penangkapan yang berulang kali dilakukan di wilayah kota Dumai. Daerah ini menjadi lokasi strategis keberangkatan karena berdekatan dengan Malaysia.
Sementara Kepala Imigrasi Dumai Rejeki Putra Ginting menindaklanjuti adanya WNA yang diamankan tersebut, mereka telah melanggaran undang undang kemigrasian. Karena keberangkatan ke luar negeri tidak melalui terminal keberangkatan. Untuk itu, maka Imigrasi akan berkoordinasi dengan ke Dutaan Besar Bangladesh untuk memastikan apakah mereka benar warganya.***(ant)