RRINEWSS.COM- – Mahkamah Konstitusi (MK) akan membacakan putusan sengketa Pileg 2024 mulai hari ini, Kamis (6/6/2024). “MK akan menggelar sidang Pengucapan Putusan untuk 106 perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Legislatif pada 6, 7, dan 10 Juni 2024 di Ruang Sidang Pleno, Gedung I MK,” kata juru bicara MK Fajar Laksono kepada wartawan pada Rabu (5/6/2024).
Dikutip dari situs resmi MK, pada hari ini, Mahkamah akan membacakan putusan 37 perkara sengketa Pileg 2024. Baca juga: Sidang Sengketa Pileg, Saksi Golkar dari Ambon Hilang Kontak Jelang Terbang ke Jakarta Lalu, pada Jumat (7/6/2024), ada 38 perkara sengketa Pileg 2024 yang bakal dibacakan putusannya oleh majelis hakim.
Terakhir, pada Senin (10/6/2024), MK bakal merampungkan pembacaan putusan 31 perkara sengketa Pileg 2024 tersisa. Secara keseluruhan, MK sebelumnya menerima 297 gugatan sengketa Pileg 2024 yang diregistrasi menjadi perkara untuk disidangkan dan diadili dalam 30 hari kerja atau maksimum diputus pada 10 Juni 2024. Jumlah itu terbagi ke dalam sengketa Pileg DPR RI, DPD RI, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota.
Oleh sebab banyaknya jumlah perkara yang masuk, sembilan hakim konstitusi akan dibagi ke dalam 3 panel, sehingga masing-masing perkara sengketa bakal diadili panel yang berjumlah 3 hakim. Dalam perjalanannya, beberapa gugatan itu dicabut oleh pemohon melalui kuasa hukum mereka. Kemudian, terhadap ratusan perkara lainnya telah digelar putusan sela oleh MK sehingga perkaranya tak dilanjutkan ke sidang pembuktian.
Sementara itu, KPU RI sebagai termohon dalam sengketa Pileg 2024 bekerja sama dengan 8 firma hukum untuk menghadapi ratusan sengketa Pileg 2024 tersebut.***(kps/ant)