RRINEWSS.COM- Pekanbaru — Dalam sidang lanjutan terkait kasus dugaan korupsi, majelis hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru menolak seluruh perlawanan (eksepsi) yang diajukan Gubernur Riau nonaktif, Abdul Wahid.
Dengan putusan tersebut, perkara dugaan korupsi ini resmi dilanjutkan ke tahap pembuktian.
Putusan sela dibacakan dalam persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Delta Tamtama, pada Rabu (8/4/2026) sekitar pukul 14.00 WIB.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai sejumlah poin keberatan yang diajukan tim kuasa hukum terdakwa telah masuk ke dalam pokok perkara, sehingga harus dibuktikan dalam proses persidangan, bukan diuji melalui eksepsi.
“Majelis berpendapat hal-hal yang diajukan dalam perlawanan merupakan bagian dari pokok perkara dan harus dibuktikan di persidangan,” ungkap hakim.
Hakim juga menegaskan tidak ditemukan kekeliruan dalam surat dakwaan yang disusun Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dakwaan terhadap Abdul Wahid dinilai telah memenuhi syarat formil dan materiil sebagaimana diatur dalam Pasal 75 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan menolak atau menyatakan perlawanan terdakwa tidak dapat diterima untuk seluruhnya.
“Menyatakan surat dakwaan sah dan memenuhi ketentuan hukum. Memerintahkan perkara dilanjutkan ke tahap pembuktian dengan menghadirkan alat bukti yang sah di persidangan selanjutnya,” ujar hakim.
Dengan putusan ini, proses hukum terhadap Abdul Wahid akan berlanjut ke agenda pembuktian, di mana jaksa akan menghadirkan saksi-saksi serta alat bukti untuk menguatkan dakwaan yang telah disusun. ***riauaktual






