Pantauan di Kejati Riau, tersangka keluar dari gedung Kejati Riau, Jalan Jenderal Sudirman, Kota Pekanbaru, Senin (9/10/2024) sekitar pukul 18.10 WIB. Dia mengenakan rompi oranye dan dengan tangan diborgol.
Tidak ada kata yang terucap dari mulut Rambun ketika ditanya terkait kasus yang menjeratnya. Dia membisu hingga akhirnya masuk ke mobil dinas Kejaksaan untuk dibawa ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Pekanbaru.
Rini menegaskan, Kejati Riau terbuka melakukan penanganan perkara secara akuntabel, dan transparan. Rambun, dititipkan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Pekanbaru untuk 20 hari ke depan. Yakni, dimulai sejak 9 Desember hingga 28 Desember 2024.
Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Riau, Zikrullah menjelaskan, selain Rambun, penyidik juga menetapkan seorang tersangka lainnya. Dia adalah SAB mantan Ketua PMI Riau.
“Tersangka SAB dan RP, tapi yang datang hanya RP, kita akan panggil lagi,” kata Zikrullah.
Zikrullah menjelaskan, dugaan tindak pidana korupsi berawal ketika PMI Riau mendapat dana hibah dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau berdasarkan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) setiap tahunnya.
Dana hibah tersebut dipergunakan untuk mendanai program atau kegiatan PMI Riau sesuai rencana penggunaan belanja hibah/proposal yang diajukan oleh PMI Riau yang kemudian dituangkan dalam Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD), dengan rincian, belanja rutin, belanja barang, biaya pemeliharaan inventaris, biaya perjalanan dinas, belanja publikasi, biaya pembinaan dan pengembangan organisasi, biaya operasional kendaraan, dan belanja BBM.
Menurutnya, pada pada tahun 2019-2022, PMI Riau mendapat dana hibah dengan total Rp6.150.000.000. Dana itu digunakan oleh tersangka untuk kepentingan pribadinya dan tidak sesuai peruntukannya, serta untuk mengelabui pertanggungjawaban, tersangka Rambun Pamenan membuat nota pembelian fiktif yaitu mengubah, meniru, dan dibuat palsu. Lalu, membeli barang dengan mark up harga dan terdapat kegiatan/program yang fiktif.
“Juga ada pemotongan sebagian dana yang seharusnya diterima oleh pihak yang berhak, pembayaran gaji pengurus/gaji staff markas atas nama orang-orang yang namanya dicatut padahal tidak ada bekerja sebagai pengurus maupun sebagai staf markas,” terang Zikrullah.
Akibat dari perbuatan kedua tersangka yang menyalahgunakan anggaran dana hibah PMI Riau dari TA 2019-2022, telah merugikan keuangan daerah berdasarkan hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara oleh Tim Audit BPKP Perwakilan Provinsi Riau sebesar Rp1.112.247.282.
Kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dengan modus membuat nota pembelian fiktif, membeli barang dengan mark up, pemotongan sebagian dana yang beharak, dan pembayaran gaji staf markas yang namanya dicatut. padahal tidak bekerja sebagai pengurus maupun staf markas.***cakaplah