DUMAI RRINEWSS.COM — Satuan Reskrim berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) dan kasus pencurian dengan kekerasan (curas) yang terjadi di wilayah hukum Polres Dumai.
Pengungkapan ini berdasarkan laporan dari korban pada tanggal 12 Mei 2023 lalu. Tak butuh waktu lama atau sekitar 13 hari pelaku curat merupakan warga Jalan Ratusima Kecamatan Dumai Selatan berhasil diamankan di salah satu kedai di Jalan HM Thamrin, Kamis (25/05) pukul 01.00 WIB dinihari.
“Karena saat diamankan pelaku melakukan perlawanan, maka petugas bertindak cepat dengan menghadiahi timah panas pada kaki sebelah kanan pada pelaku Wahyu (23), ” kata Wakapolres Dumai Kompol Josina Lambiombir didampingi Kasat Reskrim Iptu Bayu Ramadhan Effendi dan sejumlah Kanit dan Humas, Selasa (30/05).
Kata Wakapolres pada setiap aksinya Wahyu didampingi oleh tersangka lain yakni Hafiz yang masuk Dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Tersangka Wahyu ini merupakan residivis dalam kasus curat dan sudah beraksi bersama tersangka Hafiz yang masuk DPO di 11 lokasi dari tahun 2018 hingga 2023.
Mayoritas korban nya yakni ibu ibu dan anak remaja. Dengan cara merampas handphone yang dipakai korban saat berkendara kemudian handphone tersebut di jual dan uangnya digunakan untuk berpoya poya dan kebutuhan sehari hari.
Terkait pekerjaan keseharian nya, Wakapolres menambahkan ia pengangguran dan kebutuhan didapat dari hasil menjambret menggunakan sepeda motor scoopy warna dongker.
Wakapolres didampingi Kasat Reskrim melanjutkan pelaku seorang residivis sudah melakukan pencurian di 11 TKP dengan korban saat mengendarai sepeda motor du U-Turn Jalan Mawar, Dumai kota saat korban akan menuju ke tempat kerja. Dalam perjalan korban mendapat telepon dari orang tuanya, pada saat itu pelaku langsung mengambil paksa handphone merk Iphone yang berada digenggamannya.
Untuk tersangka lain yakni Gusti (23) yang melakukan pencurian dengan pemberatan kepada seorang wanita lanjut usia berusia (60) tahun yang akan melaksanakan ibadah di gereja.
Ternyata korban merupakan bendahara gereja yang membawa uang sebesar Rp15 juta serta handphone merek realme yang berada di dalam tas.
Pelaku yang menggunakan sepeda motor Revo melihat korban membawa tas langsung menariknya hingga putus dan berhasil mengambil barang barang berharga lain nya kemudian tancap gas.
Hasil dari pencurian dipergunakan untuk membeli kalung emas yang ikut diamankan sebagai barang bukti.
Ia mengimbauan bagi ibu ibu dan anak anak jangan menggunakan hp di tengah jalan saat berkendara. Karena akan memancing pelaku pencurian. Ini modus operandi. Mereka seperti itu. Agar berhati hati jangan menggunakan handphone saat berkendara. Lebih baik mencegah daripada terjadi. ***(ant)