Menjadi Tersangka Wamenkumham Mengundurkan Diri

RRINEWSS.COMWakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej mengundurkan diri dari jabatannya usai ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus gratifikasi dan suap oleh KPK. Menurut informasi terakhir yang diperoleh detikcom, ia sudah mengirim surat pengunduran diri ke Kemensesneg.

“Jadi ada surat pengunduran diri Pak Wamenkumham kepada Bapak Presiden yang akan segera disampaikan ke Bapak Presiden,” kata Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana kepada wartawan, di Gedung Kemensesneg, Jakarta Pusat, Rabu (6/12/2023).

Sementara itu, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata sebelumnya mengatakan kasus dugaan gratifikasi dengan terlapor Wamenkumham Eddy Hiariej sudah naik ke tahap penyidikan. Terdapat 4 tersangka dalam kasus ini yakni Helmut dan dua asisten pribadi Eddy, yaitu seorang pengacara bernama Yogi Arie Rukmana dan mantan mahasiswa Eddy, Yosi Andika Mulyadi.

Alex mengatakan surat perintah penyidikan telah ditandatangani sekitar 2 pekan yang lalu. Adapun menurut Alex, 3 tersangka sebagai penerima dan 1 tersangka sebagai pemberi.

“Benar itu sudah kami tanda tangan sekitar 2 minggu yang lalu, Pak Asep, sekitar 2 minggu yang lalu dengan empat orang tersangka, dari pihak penerima tiga, dan pemberi satu. Itu. Clear, kayaknya sudah ditulis di majalah Tempo,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam jumpa pers, Kamis (9/11).

Berdasarkan informasi yang diterima oleh detikcom, Eddy Hiariej menjadi salah satu orang yang ikut ditetapkan KPK sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Eddy diduga menerima suap sebesar Rp 7 miliar dan gratifikasi Rp 1 miliar dari Helmut Hermawan, seorang pengusaha tambang nikel di Malili, Luwu Timur, Sulawesi Selatan.

Hari ini Eddy Hiariej akan kembali diperiksa sebagai tersangka oleh KPK. Meski demikian, Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan bahwa pihaknya belum bisa memastikan apakah Eddy akan ditahan setelah pemeriksaan.

“Terkait penahanan itu tentu kewenangan tim penyidik. Sejauh ini kami belum dapat informasi itu. Tapi yang penting adalah kami memanggil lebih dahulu para pihak itu untuk hadir pemeriksaan apakah nanti akan dilakukan penahanan atau tidak itu sepenuhnya kewenangan penyidik,” kata Ali Fikri di Novus Jiva Anyer, Rabu (6/12/2023). *** detik

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *