Pelaku berusia 55 tahun warga Kecamatan Kaliwates, Jember ini tak berkutik dan langsung digelandang ke Polres Jember lantaran menyebar ujaran kebencian lewat media sosial. Namun, tak disebutkan nama Ormas Islam yang disasar pelaku oleh pihak yang berwenang.
Ada 17 akun yang pelaku buat, seperti Melly Ito Anggi, Joko Salawasih, Nur Hidayat dan akun lainnya yang isinya memposting berita berbau suku, agama ras antargolongan (SARA). Tak hanya itu, postingan tersebut juga mengandung fitnah dan pencemaran nama baik.
Polisi menduga pelaku melakukan itu lantaran memenuhi pesanan hingga menghasilkan pundi rupiah. Di mana, polisi terus melakukan pengembangan dari kasus ini dari kemungkinan adanya pelaku lain seperti yang menyuruh HS.
Atas ulahnya, pelaku dijerat dengan UU ITE dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara.*** (ari/okz)