RRINEWSS.COM- – Seorang ibu di Jakarta Timur berinisial NKD (47) merekam putrinya saat sedang bersetubuh dengan kekasihnya. Sebenarnya apa motif sang ibu?
Dirangkum detikcom, Selasa (21/5/2024), NKD adalah ibu kandung dari anak berinisial RH yang berusia 16 tahun. RH ini disetubuhi oleh pacarnya atas ‘izin’ dari sang ibu.
Lalu, saat RH bersetubuh dengan kekasihnya, NKD merekam aksi tersebut.
“Orang tua kandung berinisial NKD alias memberikan keleluasaan kepada putrinya yang masih di bawah umur berinisial RH umur 16 tahun untuk disetubuhi oleh pacarnya,” kata Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Nicolas Ary Lilipaly kepada wartawan, Senin (20/5/2024).
“Orang tua kandungnya ini sampai merekam persetubuhan yang dilakukan oleh anaknya dan pacarnya ini di tempat kos,” sambungnya.
Hingga kemudian putrinya itu hamil. Namun, yang tidak disangka adalah NKD meminta RH menggugurkan bayi di kandungannya itu.
“Pada saat mulai hamil, ibunya berusaha untuk bayi yang di dalam kandungannya itu digugurkan, berusaha dengan segala cara dengan membelikan nanas muda dan sebagainya tetapi kandungan anak itu tetap kuat,” katanya.
Tak hanya itu, NKD bahkan meminta orang lain berinisial N (55) menggugurkan janin RH itu. NKD meminta N membeli obat aborsi di Pasar Pramuka saat kandungan RH berusia 7 bulan.
Lalu, apa motif NKD merekam persetubuhan anaknya itu? Polisi mengatakan alasannya NKD jatuh hati kepada pacar anaknya.
“Ini kasus yang agak aneh, selain anaknya punya pacar, ibunya juga jatuh hati dengan pacar anaknya. Jadi karena ada ketertarikan dengan pacarnya itu,” kata Nicolas.
Nicolas mengungkapkan NKD mendapatkan kepuasan saat merekam adegan intim antara putrinya dan sang pacar. Adapun NKD berstatus janda karena telah bercerai dengan suaminya.
“Sudah cerai dengan suaminya, jadi (merekam) kepuasan diri daripada ibunya,” jelasnya.
Terancam 15 Tahun Penjara!
Saat ini, polisi telah menetapkan NKD dan N sebagai tersangka. Sebab, NKD dan N berhasil menggugurkan janin yang berada di kandungan anaknya itu.
“Korban anak aborsinya meninggal, setelah lahir mendapat pertolongan dulu, jadi lahirnya di kamar mandi, bayinya dibawa tersangka N, terus N menyarankan agar diantar ke puskesmas untuk mendapatkan perawatan sampai di puskesmas tidak tertolong nyawa bayi tersebut,” jelasnya.
NKD disangkakan Pasal 76c juncto Pasal 80 dan/atau 77a dan/atau Pasal 76b juncto Pasal 77b UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 346 KUHP dan/atau Pasal 531 KUHP.
Ancaman hukumannya 15 tahun penjara dan denda Rp 3 miliar.
Sementara itu, polisi hingga saat ini masih mencari penjual obat. Untuk RH saat ini ditahan di Yayasan Handayani Cipayung, sedangkan pacarnya ditangani Polres Metro Bekasi Kota.
sumber :detik.com