MK Bakal Putuskan Sengketa Pilkada Paling Lambat 11 Maret 2025

RRINEWSS.COM-  Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) memiliki waktu 45 hari kerja untuk memutuskan perkara perselisihan hasil Pilkada 2024. MK menargetkan putusan paling lambat dibacakan pada 11 Maret 2025.

“Dijadwal di Peraturan Mahkamah Konstitusi itu sudah ditentukan paling akhir MK akan memutuskan perkara atau sengketa persidangan yang hasil Pilkada ini pada tanggal 11 Maret,” kata Kabiro Humas dan Protokol MK Mohammad Faiz di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (8/1/2025).

Dia mengatakan MK sudah melakukan persiapan matang sebelum sidang dimulai. Dia berharap proses persidangan berjalan lancar.

“Jadi insyaallah dengan manajemen persidangan yang sudah kita siapkan secara matang kita bisa selesaikan itu semua,” ujarnya.

Faiz menjamin MK dapat bekerja sesuai dengan batas waktu yang telah ditentukan. Dia mengatakan MK sudah berpengalaman menyidangkan perkara perselisihan hasil pilpres dan pileg.

“Jadi pengalaman MK bukan baru kali ini saja. Bahkan di pemilu legislatif kemarin juga jumlahnya hampir sama. Begitu juga dengan di Pilkada atau penyelesaian Sengketa Pilkada sebelumnya. Kita selalu bisa menyelesaikan seluruh perkara itu bahkan sebelum tenggat waktu,” jelasnya.

Berdasarkan PMK Nomor 14 Tahun 2024, pembacaan putusan sengketa hasil pilkada dimulai pada 7-11 Maret 2025. Kemudian penyerahan salinan putusan pada 7-13 Maret 2025.

Sidang perselisihan hasil pilkada telah dimulai hari ini. Ada 310 perkara yang diregistrasi. *** (amw/dtc/haf)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *