RRINEWSS.COM– Sebuah mobil Mitsubishi Pajero hitam berpelat dinas Polri 70088-VII diduga digunakan untuk kampanye oleh seorang caleg DPR RI di wilayah Tangerang, Banten, Sabtu (16/12).
Peristiwa itu terekam dalam sebuah dan viral di media sosial.
Buntut peristiwa itu, Polresta Tangerang dan Bid Propam Polda Banten langsung turun tangan untuk melakukan penyelidikan dan klarifikasi terhadap pemilik mobil berpelat dinas Polri tersebut.
Kapolresta Tangerang Kombes Sigit Dany Setiyono mengatakan setelah dilakukan proses klarifikasi, pihaknya lantas memberikan sanksi tilang terhadap kendaraan tersebut.
“Saat ini sudau kita tindak lanjuti dengan tindakan penertiban yaitu tilang terhadap pelanggaran lalin penggunaan pelat nomor, termasuk penggunaan sirine, rotator atau strobo yang juga kami tertibkan,” kata Sigit dalam video yang diunggah akun Instagram @humaspoldabanten seperti dikutip Minggu (17/12).
Masih dalam video itu, Zulfikar selaku caleg DPR RI mengakui mobil berpelat dinas Polri 70088-VII itu adalah miliknya.
“Kendaraan pelat nomor polisi 70088-VII yang digunakan untuk menurunkan satu lembar spanduk dan menurunkan kalender tahun 2024, saat ini saya ingin mengklarifikasi bahwa mobil tersebut adalah mobil milik pribadi saya dan bukan mobil milik dinas Polri,” tuturnya.
Zulfikar menerangkan pelat dinas Polri itu ia peroleh secara resmi saat dirinya menjabat sebagai anggota DPR RI. Ia juga menyebut pelat dinas itu ia gunakan untuk kebutuhan kedinasan sebagai anggota DPR RI.
Kendati demikian, Zulfikar menyampaikan masa berlaku pelat dinas Polri itu sebenarnya sudah berakhir dan ia tidak mengetahuinya.
“Namun pelat tersebut memang sudah berakhir, saya mohon maaf karena saya tidak begitu melihat dan mengecek secara langsung tentang pelat tersebut,” ujarnya.
Zulfikar turut menjelaskan saat peristiwa itu dirinya tidak berada di dalam mobil yang menggunakan pelat dinas Polri tersebut. Kata dia, saat itu hanya sopirnya saja yang berada di dalam kendaraan itu.
“Sehingga saya memohon maaf dan ingin menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya kepada masyarakat dan institusi kepolisian serta seluruh warga masyarakat jika ada pihak-pihak yang keberatan tentang peristiwa ini,” kata Zulfikar. ***
(dis/CNNI/bac)