ROKAN HILIR RRINEWSS.COM – Unit Intel Kodim 0321 (Rohil) berhasil mengungkap peredaran Narkotika jenis sabu-sabu dan mengamankan satu orang pengedar serta satu orang pengguna, Sabtu (29/7/2023).
Dua orang Pria penyalahguna Narkotika tersebut diamankan di Kepenghuluan Mumugo Kecamatan Tanah Putih Kabupaten Rohil, Provinsi Riau. Dimana, penangkapan tersebut dipimpin langsung oleh Dan Unit Intel Kodim 0321 Rohil Letda Inf S.M.Sitompul bersama anggota Unit Intel.
Dua tersangka yang diamankan ES (33) dan JL (32) warga Jalan lintas Dumai–Medan, Kepenghuluan Mumugo,Kecamatan Tanah Putih, kabupaten Rokan Hilir. Dandim 0321 Rohil Letkol Kav Nugraha Yudha Perwiranegara S.IP saat dikonfirmasi melalui Dan Unit Intel Letda Inf S.M.Sitompul menerangkan, penangkapan itu bermula saat unit Intel Kodim 0321/Rohil,mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di lokasi penangkapan tepatnya disalah satu bangunan rusak dekat Kantor Penghulu Mumugo Kecamatan Tanah Putih sering terjadi tindak pidana penyalahgunaan dan transaksi narkoba.
Berdasarkan informasi tersebut anggota Unit Intel Kodim 0321/Rohil melakukan pendalaman. Selanjutnya pada hari Sabtu 29 Juli 2023 sekira pukul 10.00 wib, Dan Unit Intel Kodim 0321/Rohil Letda Inf. SM. Sitompul beserta 8 orang anggota berangkat dari Bagansiapiapi menuju tempat tersebut.
Sekira pukul 16.00 wib lanjutnya, tim dibawah pimpinan Dan Unit Intel Kodim 0321/Rohil tiba di lokasi dan menemukan 2 orang sedang memakai narkoba jenis sabu-sabu dan kemudian dilakukan upaya penangkapan.
Saat melakukan penangkapan salah seorang tersangka atas nama ES berusaha melarikan diri namun dikejar dan didapat oleh anggota Unit Intel sedangkan satu orang tersangka lainnya bersembunyi di kamar mandi bangunan rusak.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan diantaranya, Sabu dengan berbagai ukuran berat total sekitar 61,45 gram, Uang sejumlah Rp 766.000, Handphone 4 unit, 1 buah golok, satu buah bong, satu timbangan digital, kaca pirek, satu buah jarum Suntik serta beberapa barang bukti lainnya.
Saat di interogasi, ES mengaku merupakan seorang bandar narkoba jenis sabu-sabu sudah menjalani bisnis haram sekira 4 tahun, dan barang haram tersebut ia dapatkan dari Rutan Dumai berinisial AN sedangkan tersangka JL merupakan pemakai narkoba jenis sabu.
Kemudian usai diamankan,kedua tersangka dan barang bukti diserahkan ke pihak Polres Rohil untuk penyelidikan dan penyidikan lanjut.*** riauterkini