Oknum ASN Cabuli Anak Tiri Modus Sembuhkan Sesak Napas

RRINEWSS.COM- Seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di Inspektorat Provinsi Bengkulu ditangkap polisi karena berkali-kali mencabuli anak tirinya AZ (13) di Bandar Lampung. Pencabulan dilakukan di mobil dan rumah, dengan dengan modus menyembuhkan sesak napas dialami korban.

ASN inisial NR (45) yang mencabuli anak tiri itu ditangkap oleh petugas Subdit IV Remaja Anak dan Wanita (Renakta) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dit Reskrimum) Polda Lampung.

Direktur Reskrimum Polda Lampung Kombes Pahala Simanjuntak mengatakan, palaku sempat buron dan masuk daftar pencarian orang (DPO) seusai dilaporkan istrinya ke Polda Lampung. NR sempat berpidah-pindah dari Kabupaten Kepahiang, Bengkulu ke Palembang, Sumatera Selatan, dan akhirnya ditangkap di Kota Tanjung Pinang, Kepulauan Riau.

“Pelaku ini diringkus petugas saat hendak check out hotel di kawasan Tanjung Pinang dan diserahkan kepolisian setempat kepada kami,” kata Pahala, Senin (23/12/2024).

NR yang juga mantan Sekretaris BKD Kepahiang ini ditangkap pada Kamis (19/12/2024) sekitar pukul 10.30 WIB lalu diterbangkan ke Bengkulu.

ASN itu mencabuli anak tirinya bulan lalu. Mulanya korban meminta kepada ayah tirinya itu untuk mengantarkannya ke sekolah pada Senin (25/11/2024).

Dalam perjalanan menuju sekolah, AZ sempat mengeluhkan sasak nafas kepada pelaku. Pelaku kemudian memberhentikan laju mobilnya di Jalan Ryacudu, Sukarame, Bandar Lampung untuk memeriksa kondisi korban.

Dengan dalih bisa menyembuhkan sesak nafas korban, pelaku merayu korban agar mau diperiksa. Saat itu, pelaku memegang sejumlah area intim korban seakan-akan mengobati sesak nafas yang diderita korban.

Perbuatan bejat berlanjut setelah korban pulang dari sekolah. Pelaku berpura-pura menanyakan kondisi sesak napas korban, dengan modus yang sama seolah-olah bisa menyembuhkan sesak napas korban.

Untuk kali kedua, pelaku berhasil merayu korban. Pelaku dengan leluasa melakukan perbuatan bejatnya karena rumah dalam kondisi sepi.

Sejak saat itu, pelaku berulang kali mencabuli korban AZ hingga 9 kali. Perbuatan bejat pelaku terungkap setelah korban menceritakan perbuatan bejat pelaku kepada ibu kandungnya.

Dalam kasus asusila yang dilakukan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa seragam sekolah dan rok putih, rompi sekolah merah, jilbab putih, kaus hitam, celana pink, dan mobil Toyota Calya hitam milik pelaku.

Untuk pemeriksaan lebih lanjut, pelaku saat ini ditahan di Polda Lampung. Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 76E juncto pasal 82 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Akibat perbuatanya bejatnya, oknum ASN yang mencabuli anak tiri itu terancam hukuman maksimal pidana 15 tahun penjara. (brs)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *