Oknum Polisi Satlantas Digrebek Bareng Istri TNI

RRINEWSS.COM- Oknum Brigadir JD, anggota Satlantas Polres Lubuklinggau yang digerebek sedang check-in dengan istri TNI, kini ditahan di tempat khusus (patsus) Polda Sumsel. Bahkan Brigadir JD terancam dipecat tidak hormat dari Polri.

Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Nandang Mukmin Wijaya mengatakan, Brigadir JD saat ini sudah dipatsus 21 hari kedepan dalam rangka pemeriksaan di propam.

Sidang kode etik dan saat ini komitmen Kapolda yang tidak memberikan toleransi ke anggota yang melakukan pelangaran apapun, tidak pandang bulu dan akan ditindak tegas.

“Yang bersangkutan JD sudah di patsus 21 hari kedepan sejak dilimpahkan pada hari Minggu, 13 Juli kemarin,” ujar Nandang, Selasa (15/7/2025).

Dia menegaskan, Kapolda Sumsel Irjen Andi Rian R Djajadi tidak mentolerir aksi Brigadir JD tersebut dan akan menindak tegas hingga pemecatan tidak dengan hormat (PTDH) apabila JD terbukti bersalah.

“Kapolda tidak mentolerasi dan akan menindak tegas segala bentuk pelanggaran berat, baik pelanggaran eksternal maupun pelanggaran internal yang dilakukan oleh oknum anggota Polri, ancaman terberat (terhadap JDS) bisa sampai PTDH,”tegasnya.

Nandang menambahkan, sanksi tegasnya sesuai PerPol No. 7 Tahun 2022 tentang kode etik polri. Yang bersangkutan maksimal bisa di Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

Sedangkan laporan polisi pidananya, karena TKP bukan di wilayah hukum kita, maka kita tetap dikoordinasikan ke Polda Bengkulu.

Kapolres Lubuklinggau AKBP Adithia Bagus Arjunadi menambahkan, penanganan perkara etik oknum polisi tersebut sekarang dilakukan di Polda Sumsel.

“Sekarang untuk penahanannya dan penanganannya (perkara etik) sudah dilakukan di Polda Sumsel,” katanya

Adithia mengungkapkan, hukuman yang akan diterima oleh JD nanti tergantung dari hasil sidang kode etik yang saat ini tengah berlangsung.

“Terkait hukumannya nanti itu tergantung dari hasil sidang. Bisa saja demosi sampai dengan PDTH, tergantung dari pidananya,” pungkasnya. ***(okz)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *