RRINEWSS.COM – Pelaku AJ saat konferensi pers di Mapolres Rejang Lebong, Bengkulu, Minggu (6/8/2023). Kini wali murid yang ketapel guru terancam 16 tahun penjara.
Soal guru SMAN 7 Rejang Lebong, Bekulu yang matanya diketapel wali murid hingga alami kebutaan.
Diketahui, pelaku berinisial AJ (45) telah menyerahkan diri dari pelariannya setelah melakukan aksi penganiayaan, Sabtu (5/8/2023) malam.
Mengutip TribunBengkulu.com, AJ kabur di kawasan perkebunan dan tak berani pulang.
Anggota keluarga AJ, Rahman menuturkan, pelaku sebenarnya punya kesadaran untuk menyerahkan diri.
Namun AJ memiliki rasa takut, namun setelah diberi pemahaman, AJ akhirnya mau untuk menyerahkan diri.
“Tidak ada niatnya untuk itu, dia kabur karena takut saat melihat mata guru itu berdarah,” ujar Rahman.
Pihak keluarga juga meminta penegak hukum untuk menangani kasus secara seimbang.
“Itu harapan kita, tentu kan ada penyebabnya, itu yang harus dibuka secara imbang,” singkatnya.
Kapolres Rejang Lebong, AKBP Juda Trisno Tampubolon mengungkapkan hal tersebut.
Juda saat konferensi pers, Minggu (6/8/2023) mengatakan, di kejadian awal, pelaku merasa tak terima dengan apa yang dilakukan korban ke anaknya.
“Sehingga orang tua ataupun wali murid itu secara emosi menuju lingkungan sekolah untuk mencari tahu guru tersebut atau korban. Kemudian melakukan tembakan dengan ketapel yang diberi batu dan melakukan tembakan sebanyak 2 kali,”
“Dimana tembakan pertama mengenai mata sebelah kanan korban dan tembakan kedua tidak terkena tubuh korban,” kata AKPB Juda T Tampubolon, seperti yang diwartakan TribunBengkulu.com.
Pelaku EJ (45) kasus penganiayaan guru saat digiring saat konfrensi pers, Minggu (6/8/2023).
Setelah tahu mata korban mengeluarkan darah, pelaku pun langsung melarikan diri.
“Saat beberapa pihak pengamanan sekolah dan beberapa guru mencegah pelaku melarikan diri, namun pelaku mengeluarkan sebilah pisau untuk menakuti orang yang mencoba menghalangi pelaku melarikan diri dari area sekolah,” ungkapnya.
Mengutip TribunBengkulu.com, Kasatreskrim Polres Rejang Lebong, Iptu Denyfita Mochtar mengatakan juga pelaku merupakan seorang residivis.
“Pelaku meruapakan residivis pada 2014 dan sempat menjalani hukuman selama 2,5 tahun,” ujar Iptu Denyfita Mochtar.
Terancam 16 Tahun Penjara
Atas perbuatannya tersebut, pelaku disangkakan pasal Pasal 356 Ayat (2) KUHPidana Junto Pasal 355 Ayat (1) KUHP.
Juga Subsidair pasal 353 Ayat (1) dan Ayat (2) KUHPidana Lebih Subsifair 351 Ayat (1) dan (2) KUHPidana.
Adapun untuk ancaman hukumannya maksimal 16 tahun penjara.
“Benar, ancaman hukumannya 16 tahun penjara,” ujar Kasat Reskrim.
Iptu Denyfita juga mengatakan, pelaku menembak korban dari jari sekitar delapan meter.
“Jaraknya sekitar 8 meteran, EJ ini juga residivis dan dahulu pernah dipenjara,” tutup Kasat.
Pelaku Minta Maaf
Saat dihadirkan dalam konferensi pers, pelaku pun menyampaikan permintaan maaf.
“Anak saya ditendang, langsung emosi pak,” ungkap EJ sambil menangis saat diwawancarai TribunBengkulu.com.
Pelaku kabur dengan alasan takut menerima kekerasan fisik dari polisi.
“Takut pak, takut dipukul polisi pak,” lanjutnya.
Ia pun mengaku menyesali apa yang telah diperbuatnya.
“Menyesal sekali pak, aku mohon maaf yang sebesar-besarnya,” ujarnya.
Diketahui, AJ (45) pun menyerahkan diri ke Mapolres Rejang Lebong, Sabtu (5/8/2023) malam.
AJ menyerahkan diri dengan diantarkan oleh keluarganya.
Penyerahan AJ ini dilakukan setelah pihak kepolisian melakukan pendekatan dengan pihak keluarga pelaku.***