RRINEWSS.COM– Aparat kepolisian mengamankan MT, debt collector atau penagih bank plecit yang melakukan penganiayaan terhadap istri nasabahnya, Pujianah. Saat itu, pria 40 tahun warga Sumatera Utara itu sedang menagih utang kepada suami Pujianah sebesar Rp 1 juta.
“Jadi pelaku ini menagih utang kepada suami korban sebesar Rp 1 juta,” kata AKP Arya Widjaya, Selasa (30/12/2025).
Arya menjelaskan, suami korban telah utang kepada bank plecit sejak bulan Juli 2025. Uang sebesar Rp 1 juta itu dijanjikan akan diangsur setiap hari sebesar Rp 50 ribu.
“Yang mana utang Rp 1 juta akan dicicil setiap hari selama 25 kali dengan nominal cicilan per hari Rp 50 ribu. Namun, hingga Desember masih belum lunas,” jelas Arya.
Karena tunggakan itu, lanjut Arya, tersangka mengambil video dengan menggunakan kamera ponselnya. Dengan tujuan akan memviralkan korban karena tak mau membayar utang.
“Korban berusaha menghalangi tersangka untuk merekam dirinya. Saat korban menarik tas tersangka untuk dibawa ke ketua RT, tersangka melakukan kekerasan terhadap tangan kiri korban yang mengakibatkan salah satu jari korban patah. Korban kemudian melapor ke layanan aduan Lapor Cak Roma dan membuat laporan polisi,” tandasnya.
Atas kejadian ini, pihaknya mengimbau kepada masyarakat jika terjadi penagihan debt collector secara legal maupun ilegal yang meresahkan bisa melapor ke polisi atau layanan aduan 110 dan Lapor Pak Kapolres.
“Dan untuk debt collector, kami ingatkan bahwa tugasnya hanya menagih, jangan sampai terjadi kekerasan. Jika terjadi tindak pidana maka akan diproses sebagaimana peraturan yang berlaku,” pungkasnya. *** detik






