RRINEWSS.COM- Setelah menyerahkan diri ke Polresta Bandar Lampung, sopir Pajero pelaku penikaman kondektur bus Damri di Bandar Lampung ditetapkan sebagai tersangka. Kepada polisi, pelaku mengaku saat kejadian ia sedang emosi karena anaknya sedang menangis di dalam mobil.
Selain itu, pelaku bernama Juriansyah (55) warga Desa Negara Ratu, Kecamatan Pubian, Kabupaten Lampung Tengah mengaku masih dalam situasi berduka karena istrinya baru meninggal dunia.
Polisi menetapkan Juriansyah sebagai tersangka setelah melakukan serangkaian penyelidikan dan pemeriksaan. Dalam kasus ini polisi menyita barang bukti berupa rekaman CCTV dan pakaian korban. Sementara senjata tajam yang digunakan pelaku untuk menikam korban masih dalam pencarian polisi.
Akibat penganiayaan pelaku, kondektur bus Damri bernama Arief Rahman (28) mengalami luka sobek di jari dan beberapa luka tusukan di dada kiri. Sementara sopir bus Damri bernama Harjulian (47) mengalami luka lebam di bagian wajah.
Kapolresta Bandar Lampung Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay mengatakan, motif pelaku melakukan aksinya karena senggolan mobil saat antre isi BBM. Penusukan itu terjadi di SPBU Jalan ZA Pagar Alam, Kecamatan Rajabasa, Bandar Lampung, pada Minggu (9/2/2025).
“Motifnya karena senggolan saat sedang mengantre isi BBM. Saat kejadian, sopir dipukul bagian wajahnya dan temannya Arif ditusuk bagian tangan hingga dadanya,” kata Alfred saat konferensi pers, Kamis (13/2/2025).
Akibat perbuatannya, pelaku sopir Pajero harus mendekam di rumah tahanan (Rutan) Polresta Bandar Lampung. Polisi menjerat sopir Pajero tersebut dengan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan dengan ancaman hukuman 5 tahun kurungan penjara. ***(BRS)