BATAM RRINEWSS.COM— Kasus penyebar berita bohong atau hoaks Ustaz Abdul Somad (UAS) diperiksa polisi soal Rempang, Batam, Kepulauan Riau (Kepri), memasuki babak baru. Kedua tersangka penyebar hoaks tersebut bernama Bambang Mardianto (39) dan Iswandi (52) beserta barang buktinya telah dilimpahkan ke jaksa.
Pelimpahan tersebut dilakukan pada Senin (20/11/2023) setelah berkasnya dinyatakan lengkap. Dengan demikian, kedua tersangka tak lama lagi bakal diadili atas perbuatannya itu.
“Penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap II) kemarin sudah dilakukan oleh penyidik Subdit V Cyber Crime,” kata Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Kepri, Kombes Nasriadi, Selasa (21/11).
Nasriadi menyebut pelimpahan para tersangka dan barang bukti tersebut dilakukan di Kejaksaan Negeri Batam. Sebelum diserahkan, kedua tersangka terlebih dahulu dilakukan serangkaian pemeriksaan kesehatan di RS Bhayangkara Polda Kepri.
“Sebelum diserahkan dilakukan pemeriksaan kesehatan di RS Bhayangkara. Setelah dinyatakan sehat lalu diserahkan ke kejaksaan negeri Batam,” ujarnya.
Diketahui, Polda Kepri menangkap kedua tersangka dikediamannya masing-masing pada 25 September 2023. Keduanya lalu dijerat dengan UU ITE.
“Ada dua orang warga Batam yang diamankan. Mereka adalah penyebar informasi hoaks pemeriksaan UAS yang diamankan terkait bentrokan demo Rempang,” kata Kombes Nasriadi, Rabu (27/9).
Nasriadi menyebut IS menyebarkan berita bohong itu melalui TikTok dan BM melalui Facebook. “Pelaku IS merupakan warga Tanjung Riau, Sekupang. Pelaku BM warga Lubuk Baja, Batam,” ujarnya.
Tersangka BM, kata dia, dalam postingannya di Facebook menarasikan UAS dipanggil polisi karena memberikan bantuan dapur umum kepada masyarakat Rempang. Ia menyebut UAS dipanggil karena memberikan bantuan kepada pelaku kejahatan.
“Begitu juga dengan pelaku IS memposting di akun TikTok terkait informasi tidak benar bahwa UAS diperiksa Polda Kepri karena memberikan bantuan dapur umum untuk masyarakat Rempang,” ujarnya.
Nasriadi menjelaskan kedua pelaku yakni IS dan BM dijerat dengan pasal Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Mereka juga disangkakan Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
“Pasal 45A ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 dengan ancaman hukuman penjara paling lama 6 tahun. Untuk pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 dengan ancaman hukuman penjara paling lama 10 tahun,” jelasnya.
Kabid Humas Polda Kepri Kombes Zahwani Pandra Arsyad mengatakan kedua pelaku adalah penggemar UAS. Pelaku mengaku tersulut emosi mendapatkan informasi dan kabar tidak benar atas pemeriksaan UAS.
“Karena emosi, mendapatkan informasi tersebut. Lalu tanpa melakukan kroscek keduanya memposting konten mengajak atau memprovokasi orang lain,” ujarnya di Batam Jumat (29/9).
Dijelaskan Pandra, salah satu pelaku penyebar hoaks adalah pegawai honor salah satu BUMN yang ada di Batam.
“Ada dua orang yang diamankan atas penyebaran informasi tidak benar atau hoaks. Mereka berinisial BM (39) dan IS (52). BM bekerja sebagai karyawan swasta dan yang satu lagi IS adalah pegawai honorer di Batam,” katanya.
Pandra menyebut penangkapan kedua pelaku itu bermula dari patroli cyber oleh Subdit V Cyber Ditreskrimsus Polda Kepri. Kedua menyebarkan hoaks di akun medsos Facebook dan Tiktok.
“Petugas Subdit 5 Ditreskrimsus Polda menemukan ada dua akun yang menyebarkan mengandung ujaran kebencian berdasarkan SARA (Suku, Agama, Ras, dan Antargolongan) serta berita palsu melalui platform Facebook dan TikTok. Kemudian mengamankan keduanya di kediamannya masing-masing,” ujarnya. ***(dhm/dtc/dhm)