Pemilik Apotik di Dumai Bantu Proses Aborsi, Pacar Bantu Menarik Kepala Anaknya Berusia 4 Bulan

DUMAI RRINEWSS.COM — Berkat laporan masyarakat ke petugas Bhabinkamtibmas Kelurahan Jayamukti pada 4 Desember 2023 pukul 13.02 WIB, petugas berhasil mengungkap kasus aborsi yang pertama terjadi di Kota Dumai.

Ironinya kasus aborsi tersebut di bantu oleh seorang pemilik Apotik di Dumai, bahkan tersangka terus memantau perkembangan hingga anak yang dikandung oleh wanita di bawah umur tersebut berojol dibantu oleh sang pacar.

Yang membantu proses aborsi oknum pemilik apotek melalui obat obatan yang diberikan. Tak sampai 24 jam pihak kepolisian menangkap ketiga tersangka pelaku kekerasan terhadap anak dibawah umur yang menyebabkan kematian.

Kapolres Dumai AKBP Dhovan Oktavianto didampingi Kasat Reskrim AKP Bayu Ramadhan Effendi, Humas Polres Dumai AKP Nelly dalam press release, Rabu (06/12) menjelaskan ketika itu ada laporan yang menyebut adanya orang yang mencurigakan pria dan wanita di halaman belakang Wisma Cemara Jalan S. M Yamin Kelurahan Jayamukti, Dumai Timur.

Kemudian kata kapolres, pelapor Surimai Hengki (42) menunjukan lokasi mencurigakan bersama Bhabinkamtibmas.

Kata kapolres menjelaskan modus operandi kegiatan aborsi tersebut karena tersangka merupakan anak dibawah umur usia (16) belum siap untuk mempunyai anak lalu ia bersama pacarnya MSD mencoba mencari cara untuk menggugurkan janin berumur 4 bulan merupakan hasil hubungan tak resmi.

Kemudian MSD menanyakan kepada SS yang berprofesi tukang urut saat itu sedang mengurut badan tersangka dibawah umur.

Kemudian SS menyarankan menghubungi tersangka DM (43) merupakan pemilik dari salah satu apotik yang berada di Kota Dumai.

Karena apabila anak SS sakit selalu meminta obat kepada tersangka DM. kemudian MSD (18) menghubungi DM dan menanyakan cara untuk menggugurkan janin alias aborsi selanjutnya tersangka anak dibawah umur bersama pacamya MSD menuju ke Apotik DM.

Sesampainya di Apotik tersebut tersangka yang merupakan ibu sijabang bayi diberikan obat, suntikan dan infus oleh DM untuk menggugurkan kandungannya dan membayar uang kepada DM sebesar Rp4.800.000,-.

Dalam prosesnya tersangka  MSD baru membayar Rp 3.500.000,. Sedangkan sisanya akan dibayar setelah proses aborsi selesai.

Selanjutnya sang ibu calon bayi dan MSD menuju ke Wisma Cemara lalu sesampainya disana tersangka ibu muda merasakan bahwa perutnya sakit kemudian DM mengarahkan tersangka dan pacarnya MSD untuk mengeluarkan Janin yang dipandu melalui pesan WhatApp.

Kemudian MSD dan pacarnya selalu melaporkan kondisinya kepada DM dengan cara mengirimkan foto-foto setiap tahapan atau proses aborsi tersebut kepada DM.

Kemudian setelah janin keluar MSD membantu menarik janin hingga keluar dan kemudian membungkusnya  menggunakan baju milik MSD dan menguburkannya di sekitar penginapan.

Kerja keras petugas Satreskrim Polres Dumai, MSD dan juga pacaranya serta DM telah melakukan perbuatan melawan hukum dan memenuhi unsur Pasal Kekerasan terhadap anak dibawah umur yang menyebabkan kematian sebagaimana dimaksud dalam Pasal

80 ayat (3) dalam hal anak sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) mati, maka terkena pidana penjara paling lama 10 tahun dan /atau denda paling banyak Rp.200.000.000,00 .

Dalam pengungkapan kasus ini, lanjut kapolres turut diamankan barang bukti satu lembar kain atau baju warna putih yang berisikan janin bayi.

Satu handphone merk Vivo Y 16 warna hitam, satu buah handphone merk Oppo A 16 warna biru, satu parang yang dipergunakan untuk menggali lubang dan uang tunai Rp1 juta.

Untuk tersangka ibu muda yang masih dibawah umur akan menjalani perawatan insentif melakukan pembersihan di rahim dan kondisi nya masih lemah.***(ant)

 

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *