Perkosa Turus Cina Tukang Ojek Ditangkap

RRINEWSS.COM- Kepolisian Daerah (Polda) mengungkap modus pria berinisial SAM (23) memperkosa turis China inisial RF. Pemerkosaan itu terjadi saat RF hendak pulang dari sebuah kelab malam di kawasan Uluwatu, Desa Pecatu, Kuta Selatan, Badung, Bali, pada Senin (23/3).

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Bali Kombes I Gede Adhi Muliawarman mengungkapkan SAM awalnya menawarkan tumpangan kepada korban untuk diantarkan ke vila tempat RF menginap. Namun, pria yang berprofesi sebagai tukang ojek itu malah membawa RF ke jalanan sepi.

“Tersangka menawarkan korban untuk diantar ke penginapan Wingsu Guest House yang berada di Jalan Raya Pantai Berawa Nomor 33 Tibubeneng, Kabupaten Badung,” ujar Adhi, Jumat (27/3/2026).

Saat itulah, SAM memaksa korban yang masih dalam pengaruh minuman beralkohol untuk melakukan hubungan badan di semak-semak. Pria asal Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), itu juga mengancam akan meninggalkan korban di lokasi apabila tidak menyerahkan ponselnya.

Adhi menuturkan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Bali telah memeriksa tiga saksi dan kamera pemantau atau CCTV di penginapan korban. Polisi akhirnya memperoleh ciri-ciri pelaku dan hingga menangkap tukang ojek itu di kawasan Jalan Raya Berawa, Badung.

“Didapatkan ciri-ciri pelaku memakai kaus gelap, celana panjang gelap, topi berwarna putih, memakai sepeda motor Honda Beat warna hitam,” ujar Adhi.

“Kemudian dilakukan pemeriksaan kepada pengendara Honda Beat warna hitam tersebut da ditemukan HP korban di bawah jok,” imbuhnya.

Saat diinterogasi polisi, SAM mengakui telah memaksa RF untuk berhubungan badan. SAM juga mengambil ponsel iPhone 14 milik turis China tersebut.

Kini, SAM telah ditahan di Rumah Tahanan Polda Bali. Ia dijerat tiga pasal sekaligus. Pertama, Pasal 6 huruf a Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dengan acaman hukuman paling lama empat Tahun.

Kedua, Pasal 473 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 12 Tahun. Kemudian, Pasal 479 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. *** (iws/detik/iws)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *