PN Pekanbaru Vonis Mati Empat Terdakwa 276 Kg Sabu yang Dibawa dari Bengkalis

RRINEWSS.COMMajelis hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru menjatuhkan hukuman mati terhadap empat terdakwa narkotika jenis sabu seberat 276 kilogram (Kg), Selasa (10/10/2023). Hukuman itu sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Keempat terdakwa adalah Agusti Syafirzal (23), Suprayitno (40), Budi Tri Utomo (19) dan Aidil Firman Ardiansyah (19). Dua nama terakhir merupakan mahasiswa di salah satu perguruan tinggi di Pekanbaru.

Majelis hakim yang diketuai Irwan Irawan menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) Juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana dakwaan primair yang didakwaan JPU.

Sementara terdakwa, Firsal Eko Cahyo divonis hakim jauh lebih ringan dari empat terdakwa lain yakni 1 tahun penjara. Sebelumnya, Firsal juga dituntut hukuman mati oleh JPU Betny Simanungkalit, dan Deddy Iwan Budiono.

Parlindungan selaku penasehat hukum (PH), Budi Tri Utomo dan Aidil Firman Ardiansyah, menyatakan banding atas putusan hakim terhadap kliennya. “Kami mengajukan banding atas putusan hakim tersebut,” kata Parlindungan.

Parlindungan menyatakan, putusan mati terhadap dua kliennya tidak sesuai dengan fakta persidangan. Di persidangan, kliennya tidak terungkap sebagai aktor utama dalam pengantaran narkoba 276 Kg dari Bengkalis ke Pekanbaru.

“Fakta persidangan, klien saya tidak terbukti sebagai pelaku utama kejahatan. Saya sempat tanyakan ke saksi yang menangkap, apakah klien saya sebagai target, dijawab tidak,” tutur Parlindungan.

Parlindungan menyebut, kedua kliennya tidak mengetahui kalau mengantar narkoba. Tujuannya ke
Pekanbaru karena hanya diajak jalan-jalan oleh terdakwa Rahmad Firdaus (almarhum).

Kepala Seksi Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri Pekanbaru, Zulham Pardamaian Pane juga menegaskan akan mengajukan banding untuk empat terdakwa yang divonis mati.

“Kalau penahaset hukum banding, tentu kami juga akan banding,” tegas Zulham.

Upaya banding juga akan dilakukan pada terdakwa Firsal Eko Cahyono, “Putusannya jauh sekali (lebih ringan) dari tuntutan JPU, pastinya kami akan banding,” tutur Zulham.

Untuk diketahui, para terdakwa ditangkap Minggu, 29 Januari 2023, sekitar pukul 17.00 WIB, oleh Tim Opsnal Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Riau di Jalan Rambutan 3 Pekanbaru.

Berawal dari adanya informasi ke Ditresnarkoba Polda Riau tentang adanya transaksi narkoba di salah satu SPBU di Jalan Arifin Achmad, Kecamatan Marpoyan Damai. Infomasi itu langsung ditindaklanjuti oleh Tim Opsnal Subdit I Ditresnarkoba Polda Riau yang dipimpin Kompol Hotmartua Ambarita.

Di salah satu SPBU, petugas melihat ada satu unit mobil Mitsubishi Colt Diesel L300 yang parkir di area SPBU tersebut. Mobil itu membawa kelapa yang ditutup menggunakan terpal biru.

Tak mau membuang waktu, petugas mendatangi lokasi. Mobil tersebut dikendarai oleh Agusti. Petugas langsung mengamankannya dan melakukan penggeledahan.

Agusti mengaku 14 kantong plastik besar berisi sabu disimpan di bawah tumpukan kelapa. Petugas langsung melakukan penggeledahan dan menemukan dua bungkusan plastik warna hitam dan merah di bawah tumpukan kelapa tersebut.

Agusti mengaku akan ada transaksi penyerahan di Jalan Rambutan 3, tidak membuang waktu, tim mengikuti kendaraan Agusti ke TKP Jalan Rambutan 3.

Tidak menunggu lama, satu unit mobil Kijang Innova warna Silver nopol L 1478 GJ mendekati kendaraan Colt Diesel L300 yang bermuatan barang haram sesampainya di Jalan Rambutan. Tim langsung mengepung mobil tersebut dan meminta penumpang di dalamnya keluar.

Di dalam mobil yang dikendarai Rahmad Firdaus itu ada tiga orang, yakni Budi Tri Utomo, Aidil Firman Ardiansyah dan Suprayitno. Petugas meminta agar sopir berhenti tapi tak dipindahkan.

Mobil Rahmad Firdaus terus melaju. Mereka melakukan perlawanan dengan menabrakan kendaraan kepada petugas. Kendati sudah diberi tindakan peringatan, mereka tetap melawan dan berusaha meloloskan diri dari sergapan polisi.

Alhasil, timah panas pun meluncur dari moncong senjata petugas. Rahmad Firdaus meregang nyawa dan dilarikan ke Rumah Sakit Bhayangkara Pekanbaru. Sementara Suprayitno, Budi dan Aidil berhasil diamankan.

Selain menyita 276 kg sabu yang dibungkus plastik bertulis Guan Yin Wang, petugas juga mengamankan uang tunai sebesar Rp136 juta lebih dari tangan para tersangka, dua unit mobil, satu unit sepeda motor, 9 unit handphone.***cakaplah

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *