RRINEWSS.COM – PEKANBARU – Tim Subdit I Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau mengungkap kasus pengoplosan beras Bulog menjadi premium. Dua pelaku diamankan.
Kapolda Riau, Irjen Pol Mohammad Iqbal mengatakan, pengungkapan berawal dari informasi masyarakat tentang adanya aktivitas pengemasan kembali atau ganti karung dari beras Bulog SPHP 5 Kg menjadi beras premium merk terkenal.
Informasi itu langsung ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan ke lapangan. Tim menemukan adanya aktivitas pengemasan beras Bulog ke premium di sebuah toko di Kecamatan Labuh Baru Barat, Kota Pekanbaru.
“Pada 15 November 2023, tim menemukan adanya kegiatan berupa pengemasan kembali beras Bulog SPHP 5 Kg menjadi beras premium di sebuah toko di Jalan Beringin, Kelurahan Labuh Baru Barat, Kecamatan Payung Sekaki, Kota Pekanbaru,” kata Irjen Iqbal, Selasa (19/12/2023).
Di lokasi tersebut, petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial RS (31) yang tengah membongkar 4 karung beras Bulog dari sebuah truk. Dari keterangan sopir truk berinisial YP, diketahui kalau beras yang sama juga akan diantar ke toko lainnya di Jalan Pandau Permai, Kabupaten Kampar.
Tim kemudian bergerak melakukan penyelidikan. Di lokasi kedua yang disebutkan itu, tim kembali mengamankan 1 orang pelaku dengan inisial AI (27) yang merupakan karyawan toko.
Irjen Iqbal menjelaskan, modus operandi yang dilakukan yakni dengan memindahkan isi dengan cara mengemas kembali dari beras Bulog SPHP ukuran 5 kg ke kemasan beras premium ukuran 10 kg dan 20 kg.
“Tujuannya adalah untuk memperoleh keuntungan yang merugikan kepentingan masyarakat banyak dan negara. Tersangka mengaku mendapatkan karung beras premium dari pengepul-pengepul karung bekas di daerah Pekanbaru,” tutur Irjen Iqbal.
Dari keterangan RS, ia mengaku mendapatkan beras Bulog SPHP ukuran 5 kg dari seseorang bernama MI yang berdomisili di Provinsi Sumatera Barat sebanyak 4 Kali dengan total keseluruhan sebanyak 1.600 karung atau 8.000 Kg.
Sedangkan pengakuan pelaku AI, ia telah mengoplos beras Bulog sebanyak 10.000 kg. Bila ditotalkan keduanya telah mengoplos sebanyak 18 ton beras Bulog menjadi beras premium.
“Para tersangka menjual beras premium yang merupakan hasil dari mengemas kembali dengan harga mulai Rp14 ribu- Rp15 ribu dan dijual di wilayah Pekanbaru,” jelas Kapolda .
Selama beberapa bulan beroperasi, 2 pelaku sudah mengoplos total 18 ribu Kg atau 18 ton beras. Aksi ini tentunya merugikan negara dan juga masyarakat.
Kedua pelaku disangkakan melanggar Pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 8 ayat (1) huruf d dan huruf f Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Ancaman hukumannya pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling Rp2 miliar.***(CK2)