Polisi Periksa Pemilik Rumah Sewaan Ketua KPK Firli

JAKARTA RRINEWSS.COMPolda Metro Jaya memeriksa pemilik rumah di Jalan Kertanegara No. 46, Jakarta Selatan berinisial E terkait kasus dugaan pemerasan pimpinan KPK ke eks Mentan, Syahrul Yasin Limpo (SYL), Jumat (27/10).

Rumah tersebut diketahui disewa oleh Ketua KPK Firli Bahuri. Rumah itu juga telah digeledah polisi pada Kamis (26/10) kemarin dalam rangka mencari bukti-bukti dugaan pemerasan.

“Mulai dari pemilik rumah Kertanegara 46 yang hari ini di-scedule-kan untuk dilakukan pemeriksaan pada pukul 10.00 WIB di lantai 21 Gedung Promoter, ruang riksa penyidik subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya,” kata Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan.

Dari pemilik rumah berinisial E tersebut, kata Ade, penyidik akan mendalami sejumlah informasi. Termasuk soal alasan rumah disewa hingga berapa harga sewa rumah tersebut.

“Saat ini sedang kami lakukan pemeriksaan untuk mengetahui detail identifikasi dari rumah di Kertanegara nomor 46 dimaksud,” ujarnya.

Ade turut membenarkan pihaknya menyita sejumlah barang bukti di rumah tersebut saat penggeledahan kemarin. Namun, ia tak membeberkan barang bukti apa saja yang disita penyidik.

“Ya itu materi penyidikan ya. Tapi yang jelas upaya penyidikan yang dilakukan tim penyidik gabungan itu terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi yang saat ini sedang dilakukan tim penyidik gabungan,” tutur dia.

Sebelumnya, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menggeledah rumah Ketua KPK Firli Bahuri yang terletak di Jalan Kertanegara, Jakarta Selatan, pada Kamis (26/10).

Pantauan CNNIndonesia.com di lokasi, penggeledahan berlangsung selama hampir 3 jam sejak dimulai pada pukul 12.00 WIB. Belasan penyidik yang keluar dari rumah Firli nampak membawa satu koper.

Rumah di Kertanegara itu disebut pernah menjadi lokasi pertemuan Firli dan eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL). Hal tersebut disampaikan pengacara SYL, Arianto.

“Iya betul pernah ketemu (Firli Bahuri) di situ,” ujarnya saat dikonfirmasi lewat pesan singkat

Subdit V Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya tengah mengusut dugaan pemerasan yang dilakukan oleh pimpinan KPK kepada SYL.

Kasus dugaan pemerasan ini telah masuk ke dalam tahap penyidikan berdasarkan gelar perkara pada Jumat 6 Oktober. Dalam kasus ini, penyidik menggunakan Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 UU Tipikor Jo Pasal 65 KUHP. ***(dis/cnni/isn)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *