RRINEWSS.COM- Pekanbaru – Penyidik Ditreskrimsus Polda Riau menyita sebanyak 4 unit apartemen yang ada di Batam, Kepulauan Riau. Aset disita terkait kasus SPPD fiktif Sekretariat DPRD Riau.
Direktur Reskrimum Polda Riau Kombes Nasriadi mengatakan penyitaan aset itu dilakukan pada 26 November lalu. Polda Riau menyita 4 unit apartemen di Nagoya City Walk, Batam.
“Kami telah melakukan penyitaan, penitipan dan perawatan barang bukti serta pemasangan plank penyitaan terhadap barang bukti tidak bergerak,” kata Nasriadi, Rabu (4/12/2024).
Nasriadi merinci aset yang disita berupa 1 unit apartemen tipe studio lantai 16 No 10 yang terletak di Komplek Nagoya City Walk, Northwalk A ,1 Lubuk Baja Kota Batam. Unit ini dikenal sebagai bangunan apartemen atau rumah susun Citra Plaza Nagoya.
“Kepemilikan atasnama M senilai Rp 557.000.000. Dibeli tahun 2020 pelunasan tahun 2023,” kata Nasriadi.
Selanjutnya 1 unit apartemen tipe studio lantai 25 No 08 yang terletak di Komplek Nagoya City Walk. Aset atas kepemilikan MS senilai Rp 557.000.000 dan pembelian tahun 2020, pelunasan tahun 2023.
Ketiga adalah 1 unit apartemen tipe studio lantai 6 No 25 yang terletak di Komplek Nagoya City Walk, Northwalk A No 1 Lubuk Baja Kota Batam. Kepemilikan aset 1 unit apartamen ini atasnama IS senilai Rp 513.000.000 yang dilakukan pembelian tahun 2020 dan pelunasan tahun 2022.
Terakhir 1 unit apartemen tipe studio lantai 7 No 09 yang terletak di Komplek Nagoya City Walk atasnama TK senilai Rp 517.000.000. Apartemen ini pembelian tahun 2020 dan pelunasan tahun 2022.
“Aset disita dari YS selaku yang menguasai dengan disaksikan AS, Pimpinan Proyek Ciputra Batam dan TK selaku salah satu pemilik apartemen dengan total Rp 2.144.000.000. Sehubungan dengan adanya dugaan tindak pidana korupsi Perjalanan Dinas Luar Daerah Fiktif pada Sekretariat DPRD Prov. Riau yg berasal dari APBD Prov. Riau Tahun 2020 dan 2021,” kata Nasriadi. *** (ras/dtc/mjy)