RRINEWSS.COM– Pada hari Selasa, 26 Desember 2023, Unit V Tipidter Polresta Barelang berhasil mengungkap kegiatan ilegal joki IMEI di Pelabuhan Internasional Kota Batam.
Informasi ini muncul dari banyaknya berita online yang mengindikasikan lonjakan penumpang dari Singapura ke Batam dengan membawa dua unit ponsel iPhone setiap orang untuk didaftarkan IMEI-nya, yang dikenal sebagai praktik “joki IMEI”, Rabu, 27 November 2023.
Setiap penumpang yang setuju membawa dua ponsel tersebut dijanjikan upah sebesar Rp 300.000 per unit oleh seorang pengusaha ponsel.
Mereka diminta mendaftarkan IMEI ponsel-ponsel tersebut kepada pihak bea cukai Kota Batam di Pelabuhan Internasional sebelum ponsel-ponsel tersebut disalurkan kepada pengusaha yang menunggu di sekitar pelabuhan.
Kanit V Tipidter Polresta Barelang, IPDA Dodi Setiawan, bersama anggotanya segera melakukan penyelidikan di Pelabuhan Batam Center untuk memverifikasi informasi tersebut.
“Kami memastikan adanya penumpang yang membawa dua unit ponsel dari Singapura untuk didaftarkan IMEI di Bea Cukai Kota Batam,” ujar Ipda Dodi Setiawan kepada media.
Setelah penyelidikan, tiga orang diduga terlibat dalam praktik joki IMEI berhasil diamankan, yaitu Sdri. MAR, Sdr. LI, dan Sdr. JO. Dalam pemeriksaan, ditemukan 12 unit ponsel iPhone 11 128 GB.
Menurut keterangan dari Sdri. MARIANI, mereka diinstruksikan oleh Sdri. IR untuk membawa ponsel dari Singapura dan mendaftarkan IMEI-nya di Bea Cukai Batam. Mereka menerima imbalan berupa tiket pulang-pergi Singapura dan uang tunai sebesar Rp 300.000.
” Ketiga tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Kantor Polresta Barelang untuk pemeriksaan lebih lanjut guna mengungkap lebih dalam praktik ilegal yang terjadi di pelabuhan ini,” tambahnya.
Praktik joki IMEI yang diungkap oleh Polresta Barelang menjadi sorotan terkait upaya penyalahgunaan aturan registrasi IMEI ponsel di Kota Batam. Polisi terus melakukan penyelidikan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas terkait praktik ilegal ini.
Sebelumnya, joki IMEI semakin marak di Kota Batam beberapa waktu ini. Hal ini terlepas dari aturan yang memperbolehkan para penumpang membawa dua unit handphone untuk didaftarkan IMEI. Aturan ini dimanfaatkan oleh para bos-bos besar untuk menggunakan jasa joki, yang kemudian nantinya akan dijualkan kembali. *** (rul/btmn)