Polisi Tetapkan Paman Indra Tersangka Kasus Pembunuhan Gadis Penjual Gorengan

RRINEWSS.COM- Padang Pariaman – Polisi kembali menetapkan tersangka baru dalam kasus pembunuhan gadis penjual gorengan Nia Kurnia Sari (18) di Padang Pariaman, Sumatera Barat (Sumbar). Terbaru polisi menetapkan paman Indra Septiawan (26) berinisial MJ sebagai tersangka.
“Iya, kita menetapkan tersangka baru. Itu paman dari Indra berinisial MJ,” kata Kapolres Padang Pariaman, AKBP Ahmad Faisol Amir kepada detikSumut, Sabtu (28/9/2024).

Faisol menyebut MJ ditetapkan sebagai tersangka usai penyidik Polres Padang Pariaman melakukan pengembangan penyidikan terkait kasus kematian Nia. Sementara peran MJ dalam kasus ini, kata Faisol yakni melakukan perintangan atau menghalangi penyidikan.

“Dia ditetapkan tersangka dari laporan polisi dari penyidik tentang adanya perintangan dalam penyidikan dalam kasus ini. Itu ditetapkan melanggar Pasal 221 KHUP. Selain itu MJ juga kita tetapkan tersangka kasus lain, untuk kasusnya nanti kami sampaikan karena masih proses penyidikan untuk mencari tersangka lainya,” ungkapnya.

“Sementara peran tersangka MJ ini memberikan informasi terkait keluarga-keluarga termasuk rumah familinya berada (kepada tersangka). Sementara untuk memberikan makanan selama pelarian belum ditemukan,” sambungnya.

Faisol menyebut pihaknya saat ini sudah menahan MJ. Sementara Faisol memperkirakan masih ada tersangka lain dalam kasus tewasnya Nia.

“Tersangka sudah kita tahan. Sementara untuk tersangka baru kemungkinan ada, karena kami masih dalami,” jelasnya.

Sebelumnya diberitakan, polisi telah menangkap Indra Septiawan (26), pelaku pembunuhan gadis penjual gorengan di Padang Pariaman, Sumbar Nia Kurnia Sari (18). Pelaku Indra dijerat pasal berlapis hingga terancam hukuman 15 tahun penjara.

Hal itu diungkap Kasat Reskrim Polres Padang Pariaman, Iptu AA Reggy, Selasa (24/9/2024). Ia menyebut, Indra dijerat Pasal 338 KUP, Pasal 351 ayat 3 dan Pasal 285 KUPH.

“(Dijerat) dengan beberapa Pasal 338 KUHP, Pasal 351 ayat 3 dan Pasal 285 KUHP. Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara,” jelas Reggy.

Kapolda Sumbar, Irjen Suharyono juga menegaskan pasal berlapis yang menjerat Indra saat memperlihatkan tersangka dalam konferensi pers, Kamis lalu. Suharyono menyebut, ada sejumlah pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang menjerat tersangka, yakni Pasal 338 tentang pembunuhan, kemudian Pasal 285 tentang pemerkosaan, serta Pasal 351 tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian.

“Peristiwa ini diduga kuat melanggar pasal 338 KUHP. Akan tetapi, kami tidak akan gegabah dalam menerapkan pasal ini, karena nanti juga akan ada pasal 351 ayat 3, dimana korban dianiaya terlebih dahulu. Lalu ada paal 285 KUHP tentang pemerkosaan,” jelasnya.

Kapolda juga menyebut Indra bukan orang sembarangan, melainkan residivis kasus pencabulan serta penyalahgunaan narkoba.

“Profil tersangka ini adalah residivis, dimana pada tahun 2013 pernah tersangkut kasus pencabulan, dan tahun 2017 terkait dengan penyalahgunaan narkotika,” katanya lagi. *** (mjy/dtc/mjy)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *