PEKANBARU RRINEWSS.COM – Kepolisian Daerah melalui Subdit V Direktorat Reserse Kriminal Khusus menangkap satu orang afiliator judi online. Pelaku bernama AG (31) merupakan warga Kota Pekanbaru. Bersama pelaku, polisi turut menyita aset milik AG diduga hasil dari menjadi seorang afiliator judi online sejak 2016 lalu.
Hal ini terungkap dalam ekspose yang digelar Subdit V di Mapolda Riau, Jumat (22/9/2023). Hadir dalam kesempatan itu Wadirkrimsus AKBP Iwan P Manurung, Kasubdit V Kompol Fajri, Panit II Subdit V Ipda Nelfian Zulbairi, serta jajaran lainnya.
Dijelaskan AKBP Iwan P Manurung mengatakan, terungkapnya kasus ini berawal dari patroli cyber yang dilakukan Subdit V Ditreskrimsus Polra Riau. Dari patroli cyber ini, didapati adanya sebuah situs referal judi online yang dikelola AG di Pekanbaru.
Dari hasil penelusuran, pada 15 September 2023 kemaren, AG diciduk Polisi dirumahnya di Jalan Nurkamila, Kelurahan Maharatu, Kecamatan Marpoyan Damai, Pekanbaru. Bersama tersangka, Korps Bhayangkara turut menyita sejumlah aset miliknya.
Berupa 5 mobil mewah, 2 motor mewah dan 2 unit rumah mewah beserta 1 set komputer yang digunakan untuk bekerja sebagai afiliator. “AG sudah beroperasi sejak tahun 2016 lalu. Perminggu ia bisa mendapat omzet mencapai Rp100 juta. Total keseluruhan aset AG yang kami lakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) ada sebanyak Rp57,7 miliar,” ungkap AKBP Iwan.
Pemilik situs bernama Ari Guswanto (31) ditangkap dan aset yang disita Rp57,7 miliar.
Aset yang dirampas dari tersangka bukan “kaleng-kaleng”. Polisi menjejerkan kendaraan mewah milik tersangka yang dijadikan barang bukti yang dibeli dari bisnis harapm tersebut.
Ada Vespa LX Iget 125 3V, Harley Davidson 107, Rubicon Wrangler, BMW, Toyota Alphard, Humner dan Honda CRV Prestige. Semua kendaraan mewah itu bernomor polisi 13, dan sebagian asesorisnya masih dibungkus plastik.
Tidak hanya kendaraan mewah, polisi juga menyita satu unit rumah mewah tersangka di Jalan Nur Kumala,
Kelurahan Maharatu, Kecamatan Marpoyan Damai, dua unit ruko di Jalan Kartama. Ada juga kos-kosan 40 pintu di daerah Panam.
“Aset-aset itu atas nama tersangka dan istrinya,” ujar Wakil Direktur Reskrimsus Polda Riau, AKBP Iwan P Manurung, di samping Kasubdit V, Kompol Fajri saat ekspos di Mapolda Riau, Jumat (22/9/2023).
Iwan menjelaskan, tersangka ditangkap di rumahnya, Jalan Nurkemala pada Jumat, 15 September 2023. Komputer dan laptop yang digunakan untuk bekerja turut diamankan. “Tersangka AG berperan sebagai pemilik situs,” kata Iwan.
Iwan menjelaskan pengungkapan berawal dari patroli cyber Subdit V Reskrimsus Polda Riau. Ditemukan IP address akun judi online serta penyebaran website tiruan yang mirip dengan sejumlah situs judi online.
“Di sana, menampilkan halaman pendaftaran judi online dengan kode referal miliknya,” kata Iwan yang enggan menyebutkan akun situs online tersangka dengan alasan masih pengembangan penyidikan.
Dari penyidikan, diketahui kalau aktivitas ilegal itu dilakukan tersangka sejak 2016 lalu. Tersangka membuat sendiri IP judi online lalu disebarkan ke sejumlah situs. “Tidak mempekerjakan orang lain,” tambah Iwan.
Tersangka mendapatkan keuntungan dari peserta yang mendaftarkan judi online. Kurun waktu 2016 hingga 2017, dalam sepekan tersangka mendapat keuntungan mencapai Rp100 juta sedangkan 2018 hingga 2023 keuntungan Rp 50 juta sepekan.
Keuntungan yang diperoleh dibelikan tersangka pada aset-aset, seperti kendaraan dan bangunan. “Total aset yang kita rampas senilai Rp 57,7 miliar. Tersangka juga akan kita jerat dengan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU),” tegas Iwan. ***(ckn/rpg/ant)