RRINEWSS.COM – Seorang pria di Pekanbaru bernama AAI alias Wanda (41) diduga menyetubuhi anak kandungnya sendiri yang masih berumur 16 tahun.
Kanit Reskrim Polsek Tenayan Raya, Iptu Dodi Vivino menjelaskan, atas perbuatannya tersebut, saat ini pelaku sudah ditahan untuk proses lebih lanjut.
“Benar telah diamankan pelaku dugaan pencabulan anak di bawah umur berinisial AAI. Dimana pelaku ini merupakan ayah kandung korban,” kata Dodi, Kamis (3/8/2023).
Dari hasil penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut kata Dodi, pelaku sudah melakukan perbuatan cabul sejak korban duduk di bangku Sekolah Dasar (SD).
“Dari pengakuan pelaku AAI ini sudah melakukan perbuatan cabul sejak korban duduk dibangku SD. Dan perbuatan cabul ini dilakukan pelaku di rumahnya sendiri saat sang istri sedang tidak ada di rumah,” terang mantan Kanit Reskrim Polsek Bukti Raya itu.
Terungkapnya kasus ini masih kata Dodi saat korban menceritakan kepada ibunya bahwa dirinya sudah dicabuli oleh ayahnya sendiri.
“Atas laporan korban sang istri langsung membuat laporan kepolisian ke Polsek Tenayan Raya untuk segera menangkap pelaku. Tepatnya pada Selasa (1/8/2023) malam pelaku berhasil kita tangkap tanpa perlawanan,” sambungnya.
Untuk motif pelaku tidak bisa menahan hawa nafsu saat tidur bersama dengan korban.
“Motifnya karena hawa nafsu sewaktu tidur bersama korban. Pelaku disangkakan Pasal 82 Ayat (3) atau Pasal 81 Ayat (2) Undang-undang RI No 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Penganti Undang undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang perlindungan Anak menjadi Undang-undang Jo Pasal 76 D Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak,” tutup Dodi Vivino.*** cakaplah